PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2015

ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 105 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara terdiri atas:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

5. Kementerian Dalam Negeri;

6. Kementerian Luar Negeri;

7. Kementerian Pertahanan;

8. Kementerian Agama;

9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

10. Kementerian Keuangan;

11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

12. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

13. Kementerian Kesehatan;

14. Kementerian …

14. Kementerian Sosial;

15. Kementerian Ketenagakerjaan;

16. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Perdagangan;

18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

20. Kementerian Perhubungan;

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

22. Kementerian Pertanian;

23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,

28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

31. Kementerian Pariwisata;

32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

33. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

34. Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 2

BAB I KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan .

(2) Kementerian …

(2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan ;

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan I; dan

(4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan I. BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf … Paragraf 1 Kedudukan

PASAL 3

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 Tugas

PASAL 4

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu n negara.

(2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Paragraf 3 Fungsi

PASAL 5

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan …

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan

d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan

e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian … Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum

PASAL 6

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas;

e. unsur pendukung; dan f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana;

d. unsur pengawas; dan

e. unsur pendukung.

(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. Paragraf … Paragraf 2 Unsur Pemimpin

PASAL 8

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yaitu Menteri.

(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 9

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal.

(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 10

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 11

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan …

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 12

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf … Paragraf 4 Unsur Pelaksana

PASAL 13

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, yaitu Direktorat Jenderal.

(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 14

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

PASAL 15

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan …

a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

PASAL 16

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.

(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi. Paragraf … Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 17

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, yaitu Inspektorat Jenderal.

(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 18

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.

PASAL 19

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

PASAL 20

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.

(2) Sekretariat …

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Paragraf 6 Unsur Pendukung

PASAL 21

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu Badan dan/atau Pusat.

PASAL 22

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 23

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal …

PASAL 24

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 25

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 26

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan karakteristik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro.

(3) Sekretariat …

(3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Pusat/Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian.

PASAL 27

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal …

PASAL 28

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 29

BAB II KEMENTERIAN KELOMPOK I
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB … BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan

PASAL 30

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu n negara.

(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Paragraf … Paragraf 3 Fungsi

PASAL 32

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

(3) Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum

PASAL 33

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:

a. unsur …

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin

PASAL 34

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, yaitu Menteri.

(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian. Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 35

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian.

(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 36

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 37

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi …

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 38

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(6) Bagian …

(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 4 Unsur Pelaksana

PASAL 39

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, yaitu Deputi.

(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 40

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

PASAL 41

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidangnya;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c. pemantauan, …

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan

b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

PASAL 42

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.

(7) Bidang …

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang. Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 43

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, yaitu Inspektorat.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 44

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 45

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 46

BAB III KEMENTERIAN KELOMPOK III
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. BAB … BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Paragraf 1 Kedudukan

PASAL 47

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 48

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Paragraf 3 Fungsi

PASAL 49

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;

b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;

c. koordinasi …

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

e. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya. Bagian Kedua Susunan Organisasi Paragraf 1 Umum

PASAL 50

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. unsur pemimpin;

b. unsur pembantu pemimpin;

c. unsur pelaksana; dan

d. unsur pengawas. Paragraf 2 Unsur Pemimpin

PASAL 51

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, yaitu Menteri Koordinator.

(2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator. Paragraf … Paragraf 3 Unsur Pembantu Pemimpin

PASAL 52

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 53

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 54

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 55

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang- undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf … Paragraf 4 Unsur Pelaksana

PASAL 56

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, yaitu Deputi.

(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 57

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.

(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian Koordinator.

(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator.

PASAL 58

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 59

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang. Paragraf … Paragraf 5 Unsur Pengawas

PASAL 60

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, yaitu Inspektorat.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 61

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 62

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

PASAL 63

BAB IV KEMENTERIAN KOORDINATOR
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. BAB … BAB V WAKIL MENTERI

PASAL 64

BAB V WAKIL MENTERI
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.

PASAL 65

BAB V WAKIL MENTERI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 66

BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

PASAL 67

BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2) Ketentuan …

(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII STAF AHLI

PASAL 68

BAB VII STAF AHLI
(1) Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana. BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 69

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.

(2) Staf …

(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.

PASAL 70

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

PASAL 71

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator.

(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 72

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

(5) Pengangkatan …

(5) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Menteri Koordinator.

PASAL 73

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 74

BAB VIII STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian, atau Sekretariat Kementerian Koordinator.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB … BAB IX PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN

PASAL 75

BAB IX PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1).

PASAL 76

BAB IX PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 77

BAB IX PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Dalam hal terjadi pemisahan sebagian tugas dan fungsi pada Kementerian maka pengaturan kelompok Kementerian tersebut ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X TATA KERJA

PASAL 78

BAB X TATA KERJA
(1) Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

(2) Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

PASAL 79

BAB X TATA KERJA
Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian masing- masing.

PASAL 80

BAB X TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal …

PASAL 81

BAB X TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal …

PASAL 82

BAB X TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada elaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.

PASAL 83

BAB X TATA KERJA
Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing.

PASAL 84

BAB X TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

PASAL 85

BAB X TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …

PASAL 86

BAB X TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 87

BAB X TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB XI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 88

BAB XI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala …

(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

PASAL 89

BAB XI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III.a.

(2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan n struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.

PASAL 90

BAB XI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh utan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat …

(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan. BAB XII EVALUASI KELEMBAGAAN

PASAL 91

BAB XII EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.

(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB XIII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN

PASAL 92

BAB XIII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing kementerian/kementerian koordinator.

PASAL 93

BAB XIII ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing kementerian/kementerian koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN

PASAL 94

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Apabila terdapat fungsi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang masih dilaksanakan oleh unit organisasi di luar Sekretariat Jenderal, fungsi dimaksud dikembalikan ke dalam fungsi Sekretariat Jenderal.

(2) Dalam hal Kementerian yang melaksanakan pengembalian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang diwadahi dalam unit organisasi setingkat eselon II, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) Biro tambahan, di luar batasan jumlah biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

PASAL 95

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan dan agama yang merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan .

(2) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan .

PASAL 96

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:

a. Peraturan …

a. Peraturan rdinator yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan struktural eselon I.

b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan struktural eselon II ke bawah.

PASAL 97

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian atau Kementerian Koordinator serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(2) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masing- masing Menteri atau Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

PASAL 98

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
Penataan organisasi kementerian eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal …

PASAL 99

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II.

(2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

PASAL 100

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi, dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah.

PASAL 101

BAB XIV KETENTUAN LAIN – LAIN
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a. BAB … BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 102

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 13 Tahun 2014, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 103

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 13 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB … BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 104

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 13 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 105

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon