Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
(2) Pegawai …
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut. Pasal 3 …
PASAL 3
(1) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai teknis penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 134 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Surat Indrijarso