PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2015

PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 29

ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan Peraturan arang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

2. 2. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

3. Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

5. Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.

6. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.

7. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

8. Pemerintah Pusat adalah kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi.

(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan ketentuan:

a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau

b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.

(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:

a. mendukung program Pemerintah; dan/atau

b. disparitas harga antardaerah tinggi.

(6) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. a. jenis Barang Kebutuhan Pokok terdiri dari:

1. Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian: a) beras; b) kedelai bahan baku tahu dan tempe; c) cabe; d) bawang merah.

2. Barang Kebutuhan Pokok hasil industri: a) gula; b) minyak goreng; c) tepung terigu.

3. Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan; a) daging sapi; b) daging ayam ras; c) telur ayam ras; d) ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

b. jenis Barang Penting terdiri dari:

1. benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai;

2. pupuk;

3. gas elpiji 3 (tiga) kilogram;

4. triplek;

5. semen;

6. besi baja konstruksi;

7. baja ringan.

(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

PASAL 3

- 5 -

PASAL 4

- 6 -

PASAL 5

(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

(2) Kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting tertentu berada diatas harga acuan atau dibawah harga acuan.

(3) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

(4) Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah Hari Besar Keagamaan Nasional dan/atau pada saat terjadi gejolak harga;

b. penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

(1) Barang Kebutuhan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:

a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;

b. layak konsumsi;

c. terjaga kebersihan dan higienitasnya; dan

d. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b harus mempunyai mutu yang baik, dengan ketentuan:

a. sesuai SNI sepanjang diwajibkan;

b. layak pakai; dan

c. c. tidak terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 7

Ketentuan mengenai kebijakan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menjamin pasokan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

(1) Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. perwakilan kementerian dan lembaga;

b. para ahli;

c. perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan

d. unsur terkait lainnya.

(3) Tim ketersediaan dan stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor.

PASAL 9

- 10 -

PASAL 10

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

(1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.

(3) Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dalam jumlah dan waktu tertentu apabila digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

PASAL 12

- 11 -

PASAL 13

Dalam rangka mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).

PASAL 14

Setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaikan pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Peraturan 6 (enam) bulan.

PASAL 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 138 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kemaritiman/ Plt. Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati