PERPRES NOMOR 74 TAHUN 2015

PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL LIBERALISATION OF AIR FREIGHT SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO), PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN (PROTOKOL 1 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUK DI ASEAN), DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG ALL POINTS WITH INTERNATIONAL AIRPORTS IN ASEAN (PROTOKOL 2 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI ASEAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo), Protocol 1 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points in ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points with International Airports in ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009 di Manila, Filipina, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 143 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis