Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN AK ASASI MANUSIA TAHUN 2015-2019.
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
3. Aksi HAM adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
4. 4. Sekretariat Bersama RANHAM adalah unit pelaksana RANHAM yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
PASAL 2
(1) Dengan Peraturan 2015-2019 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. (2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Sistematika RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. strategi RANHAM Tahun 2015-2019; dan
c. penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM.
PASAL 3
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(1) Sekretariat Bersama RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada . (2) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.
PASAL 6
(1) Dalam melaksanakan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. (2) Dalam menyusun Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. (3) Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Instruksi Presiden.
PASAL 7
(1) Dalam melaksanakan Aksi HAM, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat. (2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
PASAL 8
(1) Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM setiap triwulan kepada Sekretariat Bersama RANHAM. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pelaporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Presiden.
PASAL 9
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Aksi HAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 10
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
PASAL 11
Dalam hal RANHAM 2020-2024 belum ditetapkan, penyusunan Aksi HAM untuk tahun 2020 mengacu pada RANHAM 2015-2019.
PASAL 12
Pada saat Peraturan , Peraturan 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 144 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd.ttd. Fadlansyah Lubis