Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit bertujuan untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance). Pasal 3 …
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit berlaku bagi seluruh Rumah Sakit di Indonesia. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
(1) Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit.
(2) Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit.
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
(1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
b. unsur pelayanan medis;
c. unsur keperawatan;
d. unsur …
d. unsur penunjang medis;
e. unsur administrasi umum dan keuangan; f. komite medis; dan
g. satuan pemeriksaan internal.
(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
(3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit. Bagian Kedua Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur.
(2) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3) Dalam …
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan. Bagian Ketiga Unsur Pelayanan Medis
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur pelayanan medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.
(3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Bagian Keempat Unsur Keperawatan
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas melaksanakan pelayanan penunjang medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis;
b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis;
c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis;
d. pengelolaan rekam medis; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis.
(3) Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan unsur pelayanan penunjang non medis. Bagian Keenam Unsur Administrasi Umum dan Keuangan
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
(2) Unsur …
(2) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi pengelolaan:
a. ketatausahaan;
b. kerumahtanggaan;
c. pelayanan hukum dan kemitraan;
d. pemasaran;
e. kehumasan; f. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. sumber daya manusia; dan i. pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan anggaran;
b. perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. akuntansi. Pasal 16 …
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan huruf i dapat menjadi unsur tersendiri. Bagian Ketujuh Komite Medis
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance).
(2) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara:
a. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit;
b. memelihara mutu profesi staf medis; dan
c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku;
b. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi;
c. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan;
d. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
e. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat; f. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik;
g. pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan
h. rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis.
(3) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit medis;
b. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;
c. rekomendasi …
c. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan
d. rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan.
(4) Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
b. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
c. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan
d. pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Satuan Pemeriksaan Internal
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit.
(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), satuan pemeriksaan internal menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan …
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;
b. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
c. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
d. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan
e. pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit. Bagian Kesembilan Dewan Pengawas Rumah Sakit
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. BAB III … BAB III KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 25
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada, dinyatakan masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan . BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
b. Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan
PASAL 27
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 159 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Surat Indrijarso