PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2015

KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI MALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

-.
3
-
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen
Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia
Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa
di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA,
adalah Pasukan Tentara
Nasional
Indonesia
yang
dibentuk dan ditugaskan
dalam rangka pengiriman
kontribusi
Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

PASAL 2

Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan
atas permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah
Republik Indonesia.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
-
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (, ),
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (, ):
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (, ):
5.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KONTINGEN
GARUDA
SATUAN TUGAS
HELIKOPTER
MI-17 TENTARA
NASIONAL
INDONESIA
PADA
MISI
PEMELIHARAAN
PERDAMAIAN
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI MALI.
Pasal 1

-.
3
-
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen
Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia
Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa
di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA,
adalah Pasukan Tentara
Nasional
Indonesia
yang
dibentuk dan ditugaskan
dalam rangka pengiriman
kontribusi
Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.
Pasal 2
Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan
atas permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah
Republik Indonesia.
Pasal 3
Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibentuk oleh Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
dan
dilaksanakan
sesuai
dengan
standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli
MI-17
TNI
MINUSMA
dilaksanakan
oleh
Panglima
Tentara
Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi
Pemeliharaan Perdamaian.

PASAL 5

0

Ea
Pasal 5
(1) Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1
(satu)
tahun
dan
dapat
diperpanjang
sesuai
permintaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Heli MI-17 TNI
MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
berkoordinasi
dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

PASAL 6

(1) Dalam
hal
terjadi
pengubahan
mandat
dari
Perserikatan
Bangsa-Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan
di
daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau
kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia dapat
menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.
(2) Penarikan
Konga
Satgas
Heli
MI-17
TNI
MINUSMA
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.

PASAL 7

Panglima Tentara
Nasional
Indonesia
melaporkan
pelaksanaan
tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden
paling sedikit 3
(tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan dengan ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan
Menteri Luar Negeri.

PASAL 8

-
58.
Pasal 8
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli
MI-17 TNI MINUSMA dibebankan pada:
a. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
pada
bagian
.
anggaran Kementerian Pertahanan, dan
b. Anggaran
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk
pengiriman,
operasional,
perawatan
personel,
pemeliharaan
peralatan,
pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas
Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
-
(2) Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk:
a.
penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA
sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-
Bangsa,
b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai
dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-
Bangsa,
c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun
belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-
Bangsa, dan
d. penarikan
Konga
Satgas
Heli
MI-17
TNI
MINUSMA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

PASAL 9

bagian . - anggaran Kementerian Pertahanan, dan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

$ k
Ta
pResipen
REPUBLIK
INDONESIA
L..-