PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2015

BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESSIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor
Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Pasal

&ol)
Le?

2.

PASAL 2

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 terdiri
atas:
1.
Tenaga Ahli Utama,
2.
Tenaga Ahli Madyaj
3.
Tenaga Ahli Muda, dan
4.
Tenaga Terampil.

PASAL 3

(1) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah
sebagaimana
tercantum
pada
Lampiran
sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran
hak
keuangan
sebagaimana
tercantum
pada
Lampiran Peraturan Presiden ini merupakan batas tertinggi
untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus,
dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
(8) Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bagi masing-masing
Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf
Presiden.

PASAL 4

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (2) Besaran
(1) Hak
keuangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3
merupakan
pendapatan
keseluruhan
yang
diterima
oleh
Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf
Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan
Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(@) Hak

Pa
»
53
&Dep,

La.
(2) Hak keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
bagi
Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf
Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar
selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
Peraturan
Presiden
ini dengan penghasilan yang
diterima sebagai Pegawai Negeri.

PASAL 5

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (2) Besaran
Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
4
dilaksanakan
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 6

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (2) Besaran
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan
terhitung
mulai
saat
penetapan
pengangkatan
Deputi,
Staf
Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

PASAL 7

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (2) Besaran
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
bagi
pelaksanaan
Peraturan Presiden
ini, ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan
Kepala
Staf Kepresidenan,
baik secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

PASAL 8

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (2) Besaran
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

an
F3
53
4,
H9,
L
PRESIDEN
REpUdINK
INDONESIA
ah