Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya
disebut
BPJS
Kesehatan
adalah
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
program jaminan kesehatan.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang
selanjutnya
disebut
BPJS
Ketenagakerjaan
adalah
badan
hukum
yang
dibentuk
untuk
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan
hari
tua,
jaminan
pensiun,
dan jaminan
kematian.
4. Dewan
Fa
53£
Ty,
4
28
-
4.
Dewan
Pengawas
adalah organ BPJS yang bertugas
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan
BPJS
oleh
direksi dan memberikan
nasihat kepada
direksi
dalam
penyelenggaraan
program
jaminan
sosial
5.
Direksi
adalah
organ
BPJS
yang
berwenang
dan
bertanggung
jawab
penuh
atas
pengurusan
BPJS
untuk kepentingan BPJS sesuai dengan asas, tujuan,
dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam
maupun di luar pengadilan
6.
Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang
berasal dari unsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur
pemberi
kerja,
dan unsur
tokoh
masyarakat yang
memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJS oleh
Presiden.
7.
Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal
dari
unsur
profesional
yang
mempunyai
keahlian
dan/atau
pengetahuan
khusus
di
bidang jaminan
sosial
yang
memenuhi
persyaratan
umum
dan
persyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi
BPJS oleh Presiden.
8.
Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas
adalah
Calon
Anggota
Dewan
Pengawas
yang
memenuhi
persyaratan
untuk
ditetapkan
mengisi
kekosongan jabatan
anggota Dewan
Pengawas
oleh
Presiden.
9.
Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Direksi adalah
Calon
Anggota
Direksi yang memenuhi
persyaratan
untuk ditetapkan mengisi kekosongan jabatan anggota
Direksi oleh Presiden.
10. Panitia
ag
»
5El
5
-a.
10.Panitia
Seleksi
Pemilihan
Calon
Anggota
Dewan
Pengawas
dan
Calon
Anggota
Direksi
atau
Panitia
Seleksi
Pemilihan
Calon
Anggota
Pengganti
Antarwaktu, yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi,
adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden yang terdiri
dari unsur Pemerintah dan masyarakat yang bertugas
untuk memilih dan menetapkan Calon Anggota Dewan
Pengawas
dan
Calon
Anggota
Direksi
atau
Calon
Anggota
Pengganti
Antarwaktu
Anggota
Dewan
Pengawas dan/atau Anggota Direksi BPJS.
11.Dewan
Jaminan
Sosial
Nasional
yang
selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu
Presiden
dalam
perumusan
kebijakan
umum
dan
sinkronisasi
penyelenggaraan
sistem
jaminan sosial nasional.
PASAL 2
(1) Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
(2) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(I)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden.
(3) Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk jangka
waktu
5
(lima)
tahun
dan
dapat
diusulkan
untuk
diangkat kembali untuk
1
(satu)
kali masa jabatan
berikutnya.
BABII
aj
Hg,
Le
“ala
BAB II
PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA
DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi
Paragraf 1
Persyaratan Umum
PASAL 3
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi
(1) Untuk
dapat
diangkat
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas
atau
anggota
Direksi,
calon
yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia:
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
c. sehat jasmani dan rohani,
d.memiliki
integritas
dan
kepribadian
yang
tidak
tercela,
e. memiliki
kualifikasi dan
kompetensi yang sesuai
untuk pengelolaan program jaminan sosial,
f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan
paling
tinggi 60
(enam
puluh)
tahun
pada
saat
dicalonkan menjadi anggota,
g. tidak
menjadi
anggota
atau
menjabat
sebagai
pengurus partai politik,
h.tidak
sedang
menjadi
tersangka
atau
terdakwa
dalam proses peradilan:
i. tidak
Au
-6.-
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun
atau lebih, dan
ji. tidak pernah menjadi anggota
Direksi,
Komisaris,
atau Dewan
Pengawas pada suatu badan hukum
yang
dinyatakan
pailit
karena
kesalahan
yang
bersangkutan.
(2) Selama
menjabat,
anggota
Dewan
Pengawas
dan
anggota
Direksi
tidak
boleh
merangkap
jabatan
di
pemerintahan atau badan hukum lainnya.
(8) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan
ayat (2) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku,
b. ijasah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal
yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang
bersangkutan memperoleh gelar,
c. sertifikat
kompetensi
dan/atau
surat
keterangan
pengalaman
kerja
untuk
pengelolaan
program
jaminan sosial
d. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari
Rumah Sakit Pemerintah,
e.surat
keterangan
catatan
kepolisian
dari
Kepala
Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan,
f. surat
pernyataan
dari yang
bersangkutan bahwa
tidak menjabat sebagai pengurus partai politik,
g. surat
Fa RN
54
k”
-7.-
g surat
keterangan
dari
yang
bersangkutan
bahwa
yang
bersangkutan
tidak
sedang
dalam
proses
peradilan karena melakukan tindak pidanaj
h.surat
pernyataan
dari yang bersangkutan bahwa
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih,
i. surat
pernyataan
dari yang bersangkutan
bahwa
tidak pernah menjadi anggota Direksi,
Komisaris,
atau
Pengawas
pada
suatu
badan
hukum
yang
dinyatakan
pailit
karena
kesalahan
yang
bersangkutan, dan
j- surat
pernyataan
kesediaan
yang
bersangkutan
untuk
melepaskan
jabatan
di
pemerintahan atau
badan
hukum
lainnya
selama
menjabat
anggota
Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
Paragraf2
Persyaratan Khusus Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
PASAL 4
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi
(1) Selain
harus
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Calon
Anggota
Dewan
Pengawas
BPJS
harus
memenuhi
persyaratan khusus, yaitu:
a. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1,
dan
b.
memiliki
$
Fa N
&
LP
b.memiliki
kompetensi
dan
pengalaman
di
bidang
manajemen,
khususnya
di
bidang
pengawasan
paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang
dan
b.surat
keterangan
pengalaman
kerja
dari
instansi/lembaga/badan
hukum
tempat
yang
bersangkutan bekerja.
PASAL 5
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kesatu - Persyaratan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi
(1) Selain
harus
memiliki
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Calon
Anggota
Direksi BPJS harus memenuhi persyaratan
khusus, yaitu:
a. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1,
b.memiliki
kompetensi yang
terkait
untuk jabatan
direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi,
keuangan,
perbankan,
aktuaria,
perasuransian,
dana
pensiun,
teknologi
informasi,
manajemen
risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain,
dan
c. memiliki
pengalaman
manajerial
paling
sedikit
5
(lima) tahun.
(2) Pengalaman
$ sr
Ps
PRESIDEN
KepuaNBDNESIA
Tg
(2) Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
c
merupakan
pengalaman
dalam
memimpin
entitas,
unit
kerja,
dan/atau
organisasi
profesi.
(8) Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang,
dan
b.surat
keterangan
pengalaman
kerja
dari
instansi/lembaga/badan
hukum
tempat
yang
bersangkutan bekerja.
Bagian Kedua
Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi
PASAL 6
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kedua - Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi
(1) Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terdiri atas 7 (tujuh)
orang profesional,
yaitu:
a. 2 (dua) orang unsur Pemerintah,
b. 2 (dua) orang unsur pekerja,
c. 2 (dua) orang unsur pemberi kerja: dan
d.
1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(2) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan
dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
berasal
dari
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Calon
PLAN
»
$Et
|
(8) Calon Anggota Dewan Pengawas pada BPJS Kesehatan
|
dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan orang yang memiliki
keahlian dan pengalaman
di bidang jaminan
sosial,
asuransi, keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.
PASAL 7
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kedua - Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi
(1) Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas 7
(tujuh) orang profesional,
yaitu:
a. 2 (dua) orang unsur Pemerintah,
b. 2 (dua) orang unsur pekerja:
c. 2 (dua) orang unsur pemberi kerja: dan
d. 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.
(2) Calon
Anggota
Dewan
Pengawas
pada
BPJS
Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) berasal dari kementerian yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan.
(8) Calon
Anggota
Dewan
Pengawas
pada
BPJS
Ketenagakerjaan
dari
unsur
tokoh
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
d
merupakan
orang
yang
memiliki
keahlian
dan
pengalaman
di
bidang
jaminan
sosial,
asuransi,
keuangan, investasi, dan/atau aktuaria.
PASAL 8
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Kedua - Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi
8
8
&,
2
Et
Lai
-
Pasal8
(1) Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota
yang berasal dari unsur profesional
(2) Presiden
menetapkan
salah
seorang
dari
anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Direktur Utama.
(8) Calon
Anggota
Direksi
dari
unsur
profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan
didaftarkan oleh individu yang bersangkutan kepada
Panitia Seleksi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Paragraf1
Umum
PASAL 9
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Tata
cara
pemilihan
dan
penetapan
anggota
Dewan
Pengawas dan anggota Direksi dilakukan melalui tahapan:
a.
pembentukan Panitia Seleksi
b.
pengumuman penerimaan pendaftaran
c.
pendaftaran dan seleksi,
d. pengumuman
kepada
masyarakat
untuk mendapat
tanggapan,
e.
tanggapan masyarakat,
£.
penentuan nama calon,
g pemilihan
3
$
&
Ea
VP
PRESIDEN
menua
RE Nniesia
Na
|
& pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur
pekerja, pemberi
kerja, dan tokoh masyarakat oleh
Dewan Perwakilan Rakyat:
h.
penyampaian
nama
calon
terpilih
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden, dan
i.
penetapan nama calon terpilih.
Paragraf2
Pembentukan Panitia Seleksi
PASAL 10
BAB II: PERSYARATAN, KEANGGOTAAN, DAN TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA | Bagian Ketiga - Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
(1) Untuk
memilih
dan
menetapkan
anggota
Dewan
Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk
Panitia Seleksi.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 2 (dua) Panitia Seleksi yaitu.
a. Panitia
Seleksi
BPJS
Kesehatan
dibentuk untuk
memilih
anggota
Dewan
Pengawas
dan
anggota
Direksi BPJS Kesehatan: dan
b. Panitia
Seleksi
BPJS
Ketenagakerjaan
dibentuk
untuk
memilih
anggota
Dewan
Pengawas
dan
anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(8) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memilih anggota Dewan Pengawas
dan anggota Direksi BPJS Kesehatan, diusulkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(4) Pembentukan