Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu negara.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e. e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan i. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal;
l. l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan Zakat, dan pemberdayaan Wakaf;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) (4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
b. b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Kristen;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Kristen;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Kristen; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Katolik;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Katolik;
f. f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 35
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan …
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Buddha; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 36
BAB II ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi. Bagian … Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
PASAL 37
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 38
BAB II ORGANISASI
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Agama;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal …
PASAL 40
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Kesebelas Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 41
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 42
BAB II ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan. Pasal …
PASAL 43
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan di bidang agama dan keagamaan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 44
BAB II ORGANISASI
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(5) Bagian …
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keduabelas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
PASAL 45
BAB II ORGANISASI
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 46
BAB II ORGANISASI
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 48
BAB II ORGANISASI
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Ketigabelas Pusat
PASAL 49
BAB II ORGANISASI
(1) Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat …
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
PASAL 50
BAB II ORGANISASI
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian Keempatbelas Staf Ahli
PASAL 51
BAB II ORGANISASI
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 52
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen informasi dan komunikasi.
(3) Staf …
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia. Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional
PASAL 53
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenambelas Staf Khusus
PASAL 54
BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 55
BAB II ORGANISASI
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Agama. Pasal …
PASAL 56
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 57
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 58
BAB II ORGANISASI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
PASAL 59
BAB II ORGANISASI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
PASAL 60
BAB II ORGANISASI
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III INSTANSI VERTIKAL
PASAL 61
BAB III INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB … BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 62
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 63
BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA
PASAL 64
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Agama harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
PASAL 65
BAB V TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal …
PASAL 66
BAB V TATA KERJA
Kementerian Agama harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
PASAL 67
BAB V TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 68
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
PASAL 69
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 70
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal …
PASAL 71
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 72
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENDANAAN
PASAL 73
BAB VI PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN–LAIN
PASAL 74
BAB VII KETENTUAN LAIN–LAIN
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan agama tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal …
PASAL 75
BAB VII KETENTUAN LAIN–LAIN
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal, pembinaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
PASAL 76
BAB VII KETENTUAN LAIN–LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 77
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Agama, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 78
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 79
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan mengenai Kementerian Agama dalam:
a. Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. Peraturan 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 80
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 168 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis