PERPRES NOMOR 84 TAHUN 2015

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BA
£LX

-2.-
Pasal
1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran
Indonesia Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut
:
1.Ketua sebesar Rp 25.200.000,00 (dua puluh lima juta
dua ratus ribu rupiah):
2. Wakil Ketua sebesar Rp 23.940.000,00 (dua puluh tiga
juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah):
3. Anggota sebesar Rp 21.900.000,00 (dua puluh satu juta
sembilan ratus ribu rupiah).

PASAL 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Penyiaran
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
dan
Pasal
2,
diberikan
terhitung
sejak
diundangkannya Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

544Et

Pasal4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan
Presiden
ini,
diatur
oleh
Menteri
Keuangan
dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara
bersama-sama
maupun
secara
sendiri-sendiri
menurut
bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi
Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
Anggota
Komisi
Penyiaran
Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

Pj
F3
s&ltr

La.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini — dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.