Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
bagian dari politik luar negeri: - b.
(1) Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
merupakan
penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan
perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
personel
yang
secara
keseluruhan
atau
sebagian
berasal
dari unsur Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam
suatu pasukan atau perorangan.
PASAL 2
bagian dari politik luar negeri: - b.
Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa:
b.
organisasi internasional, dan/atau
c.
organisasi regional.
PASAL 3
bagian dari politik luar negeri: - b.
Naskah pasal.
PASAL 4
bagian dari politik luar negeri: - b.
ayat
(1) Undang-Undang 'Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (, ),
MEMUTUSKAN:
-
HB
-
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGIRIMAN
MISI
PEMELIHARAAN PERDAMAIAN.
Pasal
1
(1) Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
merupakan
penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan
perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
personel
yang
secara
keseluruhan
atau
sebagian
berasal
dari unsur Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam
suatu pasukan atau perorangan.
Pasal2
Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa:
b.
organisasi internasional, dan/atau
c.
organisasi regional.
Pasal 3
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan
sesuai
dengan
kualifikasi
dan
standar
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
organisasi internasional, atau organisasi regional.
Pasal 4
.
3.
Pasal 4
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu
misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 5
bagian dari politik luar negeri: - b.
(1) Pengiriman
personel
secara
perorangan
pada
suatu -misi
pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi
staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi,
dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
keputusan
menteri
atau
pimpinan lembaga terkait.
PASAL 6
bagian dari politik luar negeri: - b.
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan nasional,
b.
pertimbangan politis:
c.
prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang meliputi persetujuan
para pihak yang
bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan
bersenjata
kecuali
untuk
membela
diri
dan
untuk
mempertahankan mandat,
d.
keamanan dan keselamatan personel, dan
e.
ketersediaan
dukungan
personel,
materiil,
peralatan,
dan
pendanaan.
PASAL 7
bagian dari politik luar negeri: - b.
-4
Pasal 7
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari
misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
a.
terjadi
pengubahan
mandat
dari
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional
yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
b.
terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah
misi atau
c.
adanya kebutuhan dalam negeri.
(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh
menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(8) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan
lembaga terkait.
PASAL 8
bagian dari politik luar negeri: - b.
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
b.
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PASAL 9
bagian dari politik luar negeri: - b.
Naskah pasal.
PASAL 10
bagian dari politik luar negeri: - b.
Undang-
Undang Nomor 37 Tahun
1999
tentang Hubungan
Luar
Negeri dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian,
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang 'Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (, ),
MEMUTUSKAN:
-
HB
-
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGIRIMAN
MISI
PEMELIHARAAN PERDAMAIAN.
Pasal
1
(1) Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
merupakan
penugasan warga negara Indonesia ke suatu misi pemeliharaan
perdamaian di luar wilayah Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
personel
yang
secara
keseluruhan
atau
sebagian
berasal
dari unsur Tentara
Nasional
Indonesia,
Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau sipil yang tergabung dalam
suatu pasukan atau perorangan.
Pasal2
Pengiriman
misi
pemeliharaan
perdamaian
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Republik Indonesia atas permintaan:
a.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa:
b.
organisasi internasional, dan/atau
c.
organisasi regional.
Pasal 3
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian dilaksanakan
sesuai
dengan
kualifikasi
dan
standar
Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
organisasi internasional, atau organisasi regional.
Pasal 4
.
3.
Pasal 4
(1) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan pada suatu
misi pemeliharaan perdamaian dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Pengiriman personel yang tergabung dalam pasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1) Pengiriman
personel
secara
perorangan
pada
suatu -misi
pemeliharaan perdamaian, termasuk untuk menduduki posisi
staf, pakar militer, pejabat polisi perorangan, penasehat polisi,
dan pakar sipil dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
(2) Pengiriman personel secara perorangan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
keputusan
menteri
atau
pimpinan lembaga terkait.
Pasal 6
Pengiriman misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan nasional,
b.
pertimbangan politis:
c.
prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang meliputi persetujuan
para pihak yang
bertikai, ketidakberpihakan, dan tanpa penggunaan kekuatan
bersenjata
kecuali
untuk
membela
diri
dan
untuk
mempertahankan mandat,
d.
keamanan dan keselamatan personel, dan
e.
ketersediaan
dukungan
personel,
materiil,
peralatan,
dan
pendanaan.
Pasal 7
-4
Pasal 7
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik personel dari
misi pemeliharaan perdamaian dalam hal:
a.
terjadi
pengubahan
mandat
dari
Perserikatan
Bangsa-
Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional
yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
b.
terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah
misi atau
c.
adanya kebutuhan dalam negeri.
(2) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tergabung dalam pasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan dilaksanakan oleh
menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(8) Penarikan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan personel perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan dan dilaksanakan oleh menteri atau pimpinan
lembaga terkait.
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk misi pemeliharaan perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
b.
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 9
Pendanaan
misi
pemeliharaan
perdamaian
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dibebankan pada bagian anggaran kementerian
atau lembaga terkait untuk membiayai:
a.
penyiapan personel:
b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
personel,
c.
peningkatan
kapasitas
dan
peningkatan
spesifikasi
teknis
peralatan perlengkapan personel: dan
d.
penarikan
personel
dari
misi
pemeliharaan
perdamaian
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7.
Pasal 10
-
8.
Pasal 10
(1) Pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan
pada
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk membiayai:
a.
pengiriman personel dan peralatan:
b.
operasional:
c.
perawatan personel,
d.
pemeliharaan peralatan:
€.
pemulangan personel dan peralatan, dan
f.
penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada
misi yang sedang berjalan.
(2) Dalam
hal pendanaan yang dibebankan pada Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum
tersedia,
dapat
dipenuhi
terlebih
dahulu
dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(8) Pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara
paling
lambat
30
(tiga
puluh)
hari
setelah
pembayaran
dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir misi
pemeliharaan perdamaian.
() Mekanisme
pengembalian
dana Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat
(8)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 11
bagian dari politik luar negeri: - b.
Pendanaan
untuk
misi
pemeliharaan
perdamaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dibebankan pada
organisasi
internasional,
organisasi
regional,
dan/atau
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 12
bagian dari politik luar negeri: - b.
|.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
2
Gs