PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2015

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

PASAL 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Pasal …

PASAL 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

PASAL 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam …

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

PASAL 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal …

PASAL 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan ndangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 177 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis LAMPIRAN PERATURAN : 88 TAHUN 2015 TANGGAL : 31 Juli 2015 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. 18 Rp. 25.978.800,00 2. 17 Rp. 20.965.200,00 3. 16 Rp. 15.530.400,00 4. 15 Rp. 11.503.400,00 5. 14 Rp. 8.521.200,00 6. 13 Rp. 6.554.400,00 7. 12 Rp. 5.042.400,00 8. 11 Rp. 3.878.400,00 9. 10 Rp. 3.231.600,00 10. 9 Rp. 2.694.000,00 11. 8 Rp. 2.244.000,00 12. 7 Rp. 1.951.200,00 13. 6 Rp. 1.696.800,00 14. 5 Rp. 1.476.000,00 15. 4 Rp. 1.341.600,00 16. 3 Rp. 1.219.200,00 17. 2 Rp. 1.108.800,00 18. 1 - , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis