Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 4
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d. Kementerian Kesehatan;
e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama; f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan; i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; j. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan; l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
m. Staf Ahli Bidang Kependudukan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana dipimpin oleh Deputi.
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana.
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Koordinasi Bidang Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengurangan risiko bencana;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan tanggap cepat;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pemulihan pasca bencana; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penanganan konflik sosial;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan sosial dan dampak bencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan.
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesehatan;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang alat kesehatan;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang ketahanan gizi dan kesehatan lingkungan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan agama;
c. c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan non formal;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pelayanan keagamaan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, agama, riset, dan teknologi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebudayaan.
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak dipimpin oleh Deputi.
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan perempuan dan anak;
c. c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kesetaraan dan keadilan gender;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan masyarakat, desa, dan kawasan.
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(5) Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Kependudukan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
PASAL 34
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA
PASAL 35
BAB III TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 36
BAB III TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait.
(2) (2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan Menteri Koordinator.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 37
BAB III TATA KERJA
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada si dan sinkronisasi dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
PASAL 38
BAB III TATA KERJA
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
PASAL 39
BAB III TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 40
BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
PASAL 41
BAB III TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Arahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV PENDANAAN
PASAL 43
BAB IV PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB … BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 44
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ari Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 46
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB … BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 135 Tahun 2014; dan
b. ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 48
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon