PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2015

DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemerintah Pusat adalah kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.

5. Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yang ada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah.

6. Dana …

6. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.

7. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(2) DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada eliputi:

a. penataan daerah;

b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;

c. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

d. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Pasal …

PASAL 4

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian pertimbangan terhadap hasil penilaian dan kajian atas usulan pembentukan daerah;

b. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan penyelesaian permasalahan yang diakibatkan oleh adanya pembentukan daerah dan penyesuaian daerah;

c. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus yang terdiri dari dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur serta dana keistimewaan;

d. pemberian pertimbangan atas rancangan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus untuk setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. pemberian pertimbangan atas kebijakan penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah provinsi/ kabupaten/kota dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPOD dapat memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan dana desa.

PASAL 5

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab kepada Presiden.

(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat. BAB … BAB III KEANGGOTAAN

PASAL 6

BAB III KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan DPOD terdiri atas:

a. Wakil ;

b. Menteri Dalam Negeri selaku sekretaris merangkap anggota;

c. Menteri Keuangan selaku wakil sekretaris merangkap anggota;

d. Para Menteri terkait sebagai anggota; dan

e. Perwakilan kepala daerah sebagai anggota.

(2) Perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. 1 (satu) orang gubernur;

b. 1 (satu) orang bupati; dan

c. 1 (satu) orang walikota.

(3) Keanggotaan DPOD dari unsur perwakilan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ketua asosiasi pemerintah provinsi, ketua asosiasi pemerintah kabupaten, dan ketua asosiasi pemerintah kota yang sah dan diakui Pemerintah Pusat.

(4) Susunan keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IV TATA KERJA

PASAL 7

BAB IV TATA KERJA
(1) DPOD bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam …

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD dapat melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

PASAL 8

BAB IV TATA KERJA
(1) Sidang DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dipimpin oleh Ketua DPOD.

(2) Dalam hal Ketua DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Sekretaris DPOD.

(3) Dalam hal Ketua DPOD dan Sekretaris DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, Sidang dipimpin oleh Wakil Sekretaris DPOD.

PASAL 9

BAB IV TATA KERJA
DPOD dapat mengundang menteri dan/atau wakil Pemerintahan Daerah selain anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e, serta pimpinan lembaga negara, kepala lembaga pemerintah non kementerian, akademisi, peneliti, dan/atau tenaga ahli sesuai kebutuhan dalam Sidang DPOD. BAB V SEKRETARIAT

PASAL 10

BAB V SEKRETARIAT
(1) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berkedudukan di Kementerian Dalam Negeri.

(2) Sekretariat DPOD mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas DPOD.

(3) Sekretariat …

(3) Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat untuk menyiapkan agenda dan bahan Sidang DPOD sesuai kebutuhan.

(4) Sekretariat DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tenaga ahli.

PASAL 11

BAB V SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan tata kerja Sekretariat DPOD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDANAAN

PASAL 12

BAB VI PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPOD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Dalam Negeri. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 184 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis