Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal …
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 203 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis LAMPIRAN PERATURAN : 94 TAHUN 2015 TANGGAL : 21 Agustus 2015 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Penyelidik Bumi Utama Rp 1.400.000,00 Penyelidik Bumi Madya Rp 1.175.000,00 Penyelidik Bumi Muda Rp 800.000,00 Penyelidik Bumi Pertama Rp 500.000,00 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis