PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2015

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal …

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 204 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis LAMPIRAN PERATURAN : 95 TAHUN 2015 TANGGAL : 21 Agustus 2015 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JENJANG AHLI Pranata Nuklir Utama Rp 1.400.000,00 Pranata Nuklir Madya Rp 1.200.000,00 Pranata Nuklir Muda Rp 800.000,00 Pranata Nuklir Pertama Rp 500.000,00 JABATAN FUNGSIONAL JENJANG TERAMPIL Pranata Nuklir Penyelia Rp 500.000,00 Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000,00 Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000,00 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ttd. Fadlansyah Lubis