PASAL 10
(1) Keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdiri dari:
a. Ketua : Wakil Presiden
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
d. Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
e. Sekretaris Eksekutif : Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden
f. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Sosial;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri …
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
13. Menteri Kelautan dan Perikanan;
14. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Kepala Badan Pusat Statistik;
17. Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
PASAL 11
Peraturan ndangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 199 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Surat Indrijarso