PASAL 1
(1) Dengan
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
Kebijakan Umum
Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan
Negara.
() Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
s&
- 3
PASAL 4
ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang
0
-..2..
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (, )
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(,
):
4.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (),
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
KEBIJAKAN
UMUM
PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019.
Pasal 1
(1) Dengan
Peraturan
Presiden
ini
ditetapkan
Kebijakan Umum
Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan
Negara.
() Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan
pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
s&
- 3
Pasal 2
Kebijakan Umum
Pertahanan
Negara sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi
Menteri
Pertahanan
dalam
menetapkan
kebijakan
mengenai
penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan kementerian/
lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi,
dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan
perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan
Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.