Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Dalam
rangka meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta
Api
Ringan/Light Rail
Transit
terintegrasi
di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
|
(2) Penyelenggaraan
,
|
(2)
Penyelenggaraan Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
terdiri dari Lintas Pelayanan sebagai berikut:
|
a.
Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur,
b.
Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas:
c.
Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur,
|
d.
Lintas Pelayanan Dukuh Atas
- Palmerah - Senayan:
e.
Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor: dan
£
Lintas Pelayanan Palmerah - Grogol.
(8)
Peta
Lintas
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini,
dan
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Selain
Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Pemerintah
dapat
menetapkan
Lintas
Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan
Menteri Perhubungan.
PASAL 2
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT
Adhi
Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi:
a. jalur, termasukkonstruksi jalur layang:
b. stasiun , dan
c.
fasilitas operasi
|
(2) Pelaksanaan ..
Pa y
A
(2)
Pelaksanaan
penugasan
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I),
dilakukan
melalui
pembangunan
prasarana
lintas
pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) secara
bertahap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(3)
Dalam
pelaksanaan pembangunan
prasarana
Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4)
Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian
antara
Kementerian
Perhubungan
dengan
PT
Adhi
Karya (Persero) Tbk.
PASAL 3
bagian tidak - terpisahkan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang ..
Gia
AA PA PP
Ke:
II.
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(, )
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
(, ):
|
:
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan
Perkeretaapian
(, ),
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: — PERATURAN — PRESIDEN
TENTANG
PERCEPATAN
PENYELENGGARAAN KERETA
API
RINGAN/LIGHT RAIL
TRANSIT TERINTEGRASI
DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR,
DEPOK, DAN BEKASI
Pasal
1
(1)
Dalam
rangka meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi, dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta
Api
Ringan/Light Rail
Transit
terintegrasi
di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
|
(2) Penyelenggaraan
,
|
(2)
Penyelenggaraan Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
terdiri dari Lintas Pelayanan sebagai berikut:
|
a.
Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur,
b.
Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas:
c.
Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur,
|
d.
Lintas Pelayanan Dukuh Atas
- Palmerah - Senayan:
e.
Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor: dan
£
Lintas Pelayanan Palmerah - Grogol.
(8)
Peta
Lintas
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini,
dan
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan Presiden ini.
(4)
Selain
Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
Pemerintah
dapat
menetapkan
Lintas
Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan
Menteri Perhubungan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah
menugaskan
kepada
PT
Adhi
Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi:
a. jalur, termasukkonstruksi jalur layang:
b. stasiun , dan
c.
fasilitas operasi
|
(2) Pelaksanaan ..
Pa y
A
(2)
Pelaksanaan
penugasan
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I),
dilakukan
melalui
pembangunan
prasarana
lintas
pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) secara
bertahap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(3)
Dalam
pelaksanaan pembangunan
prasarana
Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4)
Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian
antara
Kementerian
Perhubungan
dengan
PT
Adhi
Karya (Persero) Tbk.
Pasal 3
|
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
menyusun dokumen
teknis dan dokumen
anggaran
biaya
rencana
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi dengan mengacu
pada Harga
Perkiraan
Sendiri dan
spesifikasi
teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan
(2)
Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada
Menteri Perhubungan dalam
waktu
paling lama
3
(tiga)
bulan
untuk
mendapat
persetujuan dari Menteri Perhubungan.
(3) Menteri
gr
9
Ho
2
(3)
Menteri
Perhubungan
memberikan
persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan
dokumen anggaran biaya secara lengkap.
Pasal 4
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
memaksimalkan
penggunaan komponen dalam negeri
PASAL 5
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Adhi Karya
(Persero)
Tbk.,
Menteri
Perhubungan
mengadakan
konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional,
untuk — melakukan
pengawasan
— pembangunan
|
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.
PASAL 6
bagian tidak - terpisahkan
Pendanaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2,
terdiri
dari:
a.
Penyertaan Modal Negara, dan/atau
b.
Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak - terpisahkan
3 AN&
2
.6-
Pasal7
(1)
Pemerintah
melakukan pembayaran
atas
pengalihan
prasarana untuk
setiap
lintas pelayanan yang
telah
selesai dibangun
oleh PT Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2)
(2)
Pembayaran
atas
pengalihan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam
rangka
pembayaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2),
Menteri
Perhubungan
mengalokasikan
anggaran
dalam
Anggaran
Belanja
Kementerian Perhubungan.
PASAL 8
bagian tidak - terpisahkan
Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
7, Pemerintah melakukan pemeriksaan yang
dilakukan
oleh
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan
terhadap
pencapaian
pekerjaan
dan
kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Adhi Karya
|
(Persero) Tbk.
PASAL 9
bagian tidak - terpisahkan
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.,
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
memberikan
kemudahan
perizinan,
keringanan
biaya
perizinan,
pembebasan
biaya
perizinan,
dan
fasilitas
perpajakan
dan
kepabeanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
bagian tidak - terpisahkan
#Jr )
H-
Pasal 10
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
korporasi
terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud, dan
b.
mengoordinasikan badan usaha milik negara
lainnya
untuk mendukung penugasan dimaksud.
PASAL 11
bagian tidak - terpisahkan
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
memberikan:
a.
persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang
milik
jalan
tol
dan
ruang
milik
jalan
arteri
yang
dimanfaatkan dalam rangka pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
di
wilayah
Jakarta,
Bogor,
Depok,
dan
Bekasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di
bidang pengelolaan barang milik negara, dan
b.
memberikan
izin
prinsip
pelaksanaan
pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
di ruang milik jalan
tol dan ruang milik
jalan
arteri
yang
dimanfaatkan
dalam
rangka
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
dan Bekasi.
PASAL 12
bagian tidak - terpisahkan
2 ,
5
£
AResimen
REPUdAA INBONESIA
tan
Pasal 12
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional:
a.
melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang
Wilayah
dengan
Lintas
Pelayanan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(2)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
penataan ruang: dan
b.
mendukung penyiapan dan pengadaan
tanah untuk
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit
terintegrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk
kepentingan umum.
PASAL 13
bagian tidak - terpisahkan
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta:
a.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan: dan
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah
dan
ruang
udara
untuk
stasiun
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
bagian tidak - terpisahkan
3
N
G0
&
Pasal 14
Dalam
rangka
pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati Bekasi,
Walikota
Bekasi,
Walikota
Depok,
Bupati
Bogor,
dan
Walikota Bogor:
a.
melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah
dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
1
ayat
(2),
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang:
b.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi
di
wilayahnya
masing-masing
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
c.
memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik
daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di
wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
bagian tidak - terpisahkan
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Menteri
Perhubungan
membentuk
Komite
Pengawas
(Oversight
Committee)
yang
terdiri
dari
unsur
kementerian/lembaga dan profesional.
(2)
Komite Pengawas
(Oversight Committee)
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), bertugas membantu Menteri
Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
penugasan
PT
Adhi
Karya
(Persero)
Tbk.
untuk
membangun prasarana
Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi.
PASAL 16
bagian tidak - terpisahkan
"a PANx)
1107:
PRESIDEN
|
REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 16
(1)
Dalam
rangka
percepatan
pemanfaatan
hasil
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail
Transit terintegrasi yang ditugaskan kepada PT Adhi
Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan melakukan
|
pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Kereta
Api Ringan/Light Rail Transit untuk pengadaan sarana,
pengoperasian,
dan perawatan prasarana dan sarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengadaan
Badan
Usaha
Sarana
Kereta
Api
Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat dilakukan
pada
tahap pembangunan
prasarana
Kereta
Api
Ringan/Light
Rail
Transit
terintegrasi.
PASAL 17
bagian tidak - terpisahkan
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan
Agar
|
5
1
|
Fr 1)
La
21-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
— memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.