PERPRES NOMOR 99 TAHUN 2015

PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2015-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2015:99
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

|

2

Pasal1
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan
di
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
dilakukan
percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum.
(2)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk
Kereta
Api
Ringan/
Light Rail Transit.
(3)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan:
a.
prasarana perkeretaapian: dan/atau
b.
sarana perkeretaapian.

PASAL 2

(1)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(2)
terdiri
atas
lintas
pelayanan
yang
ditetapkan
oleh
Gubernur
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diintegrasikan
dengan
pelaksanaan
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
terintegrasi
di
Wilayah
Jakarta,
Bogor,
Depok, dan
Bekasi yang ditugaskan
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2007
tentang
Perkeretaapian
(, ):
3.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
2007
tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2007
|
Nomor 93, ):
|
4.Undang-Undang

.
4.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(, ) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(, ):
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(, ):
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan
Perkeretaapian
(, ):
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009
tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (, ):
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
' PERATURAN
PRESIDEN
— TENTANG — PERCEPATAN
PENYELENGGARAAN — PERKERETAAPIAN
” UMUM
DI
WILAYAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
|
Pasal 1
|

2

Pasal1
(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
pelayanan
publik yang
baik
di
bidang
transportasi
untuk
mendukung
pembangunan
di
wilayah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagai
Ibukota
Negara
dilakukan
percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum.
(2)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk
Kereta
Api
Ringan/
Light Rail Transit.
(3)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan:
a.
prasarana perkeretaapian: dan/atau
b.
sarana perkeretaapian.
Pasal2
(1)
Penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
ayat
(2)
terdiri
atas
lintas
pelayanan
yang
ditetapkan
oleh
Gubernur
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Lintas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diintegrasikan
dengan
pelaksanaan
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
terintegrasi
di
Wilayah
Jakarta,
Bogor,
Depok, dan
Bekasi yang ditugaskan
kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Pasal 3

21

Pn
Pasal 3
(1)
Dalam
rangka
percepatan
pembangunan
untuk
penyelenggaraan
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal
1
ayat
(1), Gubernur Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
dapat
menugaskan
Badan
Usaha
Milik Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.
(2)
Pelaksanaan
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
oleh
Badan
Usaha
Milik
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3)
Badan Usaha
Milik Daerah
Provinsi Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), menyusun dokumen
teknis
dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan
dengan
mengacu
kepada
spesifikasi
teknis
yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4)
Badan Usaha
Milik
Daerah
Provinsi Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), dapat bekerja sama dengan
badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah
bisnis yang baik.
(5)
Badan Usaha
Milik
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menyiapkan
dan
menyampaikan
Rencana
Pembangunan
termasuk
kebutuhan
detil untuk
pendanaan
yang
dituangkan
dalam:
a.
Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan, dan
b.
Rencana Komprehensif Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian.
(6) Penyelenggaraan

aa
N3
x)

(6)
Penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
yang
meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan
dilaksanakan
sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3
ayat
(1), memberdayakan penggunaan komponen
dalam negeri.

PASAL 5

(1)
Untuk meningkatkan kualitas penugasan Badan Usaha
Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dalam
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengadakan
konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional,
guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana
perkeretaapian.
(2)
Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dilakukan
melalui
penunjukan
langsung,

PASAL 6

(1)
Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
|
a.
modal perusahaan:
b.
patungan modal perusahaan dengan badan usaha
lainnya yang sah,
c.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah,
d.
pinjaman dari lembaga keuangan,
e.
penerbitan surat utang atau obligasi,
£. Pinjaman

&

26
f.
Pinjaman dari Pemerintah Daerah,
8.
hibah yang sah dan tidak mengikat:
h.
pinjaman dan/atau bentuk pendanaan
lain dari
badan investasi pemerintah: dan/atau
i.
bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilaksanakan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundangan-undangan

PASAL 7

(1)
Dalam
rangka
pelaksanaan
pemberian
Penyertaan
Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah,
Gubernur
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(2)
Badan Usaha
Milik Daerah
Provinsi Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang mendapatkan
pinjaman
dari
Pemerintah
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta,
melakukan
pengembalian
pinjaman
dalam
bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian
yang telah dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah
kepada Pemerintah Daerah:

PASAL 8

(1)
Dalam
rangka
percepatan
pemanfaatan
hasil
|
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
yang
|
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Gubernur
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengadaan sarana
perkeretaapian sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengadaan

Fara
»
|
tk
ne

7.
(2)
Pengadaan
sarana
perkeretaapian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada awal tahap
pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3)
Dalam — rangka
— mengintegrasikan
— pelayanan
perkeretaapian di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan
Bekasi,
Gubernur
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta dapat meminta
Menteri
Perhubungan
untuk
melakukan
pengadaan
sarana
perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 9

(1)
Gubernur
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
sesuai
kewenangannya memberikan izin yang diperlukan oleh
Badan
Usaha
Milik
Daerah
Provinsi
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
yang
ditugaskan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri
Perhubungan
memberikan
izin
usaha
penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum kepada
Badan
Usaha
Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

Menteri/Kepala
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
memberikan dukungan dan kemudahan kepada Pemerintah
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta,
untuk
mempercepat
penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 11

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
..

PN
tie )
Ay,
LL

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.