Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai …
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Perguruan Tinggi Negeri Baru, yang selanjutnya disingkat PTN Baru, adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah dan perguruan tinggi negeri yang berasal dari perguruan tinggi swasta.
7. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
PTN Baru terdiri atas : 1. Universitas Bangka Belitung;
2. Universitas … 2. Universitas Borneo Tarakan; 3. Universitas Musamus; 4. Universitas Maritim Raja Ali Haji; 5. Universitas Sulawesi Barat; 6. Universitas Samudera; 7. Universitas Sembilanbelas November Kolaka; 8. Universitas Tidar; 9. Universitas Siliwangi;
10. Universitas Teuku Umar;
11. Universitas Timor;
12. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
13. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;
14. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur;
15. Universitas Singaperbangsa Karawang;
16. Institut Teknologi Sumatera;
17. Institut Teknologi Kalimantan;
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua;
20. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung;
21. Politeknik Negeri Batam;
22. Politeknik Negeri Bengkalis;
23. Politeknik Negeri Nusa Utara;
24. Politeknik …
24. Politeknik Negeri Balikpapan;
25. Politeknik Negeri Madiun;
26. Politeknik Negeri Banyuwangi;
27. Politeknik Negeri Sambas;
28. Politeknik Negeri Tanah Laut;
29. Politeknik Negeri Ketapang;
30. Politeknik Negeri Cilacap;
31. Politeknik Negeri Indramayu;
32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia;
33. Politeknik Negeri Madura;
34. Politeknik Negeri Fakfak;
35. Politeknik Negeri Subang.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK. (2) Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
b. terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 5 …
PASAL 5
BAB I KETENTUAN UMUM
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena:
a. telah mencapai usia: 1) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PASAL 6
BAB I KETENTUAN UMUM
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
c. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 7 …
PASAL 7
BAB I KETENTUAN UMUM
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.
PASAL 8
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara
PASAL 9
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan. (2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB I KETENTUAN UMUM
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 12
BAB I KETENTUAN UMUM
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 13
BAB I KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan , semua Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 …
PASAL 14
BAB I KETENTUAN UMUM
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ttd. Dr. Ir. Surat Indrijarso, M.Sc