Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun tgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun lgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1g9S Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); Mengingat : 1. b. Undang:Undang PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Ur:dang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Ur:dang-Undang Nomor 1 Tahun 2OIl tentang Pe:umahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); Pe:aturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Peiusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2oll tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Se<under Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 163); 9.
10. Peraturan {;D
10. Peraturan 19 Tahun 2OO5 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan 19 Tahun 2O05 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan; MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN RAN 19 TAHUN 2OO5 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN.
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 19 Tahun 2OO5 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 1 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 2
Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah. Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi. Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Perusahaan. Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar sekunder perumahan secara berkelanjutan, paling sedikit melalui:
a. pemberian Fasilitas Pinjaman; dan/atau
b. peningkatan kapasitas.
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasa-l 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24' Pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum yang terlibat dalam kegiatan pembiayaan sekunder perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III MEKANISME SEKURITISASI (l) (2t (3) (4t
5. Ketentuan.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12B
(1) (2t Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki paling sedikit:
a. standardisasi dokumen KPR;
b. standardisasi desain KPR;
c. pedoman analisis risiko; dan
d. pedoman penilaian real estat.
(3) Pembiayaan 8. 9. PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA
(3) Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun. Ketentuan Pasal 20 dihapus. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
10. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN
11. Diantara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 21A
Pada saat Peraturan , semua perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tarnbahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 1 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman.
PASAL 11
Peraturan dangkan. Agar. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -s- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 266 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan, Djaman q,w I. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA ENJELASAN ATAS PERATURAN 101 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN 19 TAHUN 2OO5 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN UMUM Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia masih perlu mendapat perhatian. Hingga saat ini Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh penyalur KPR (bank atau lembaga penyalur KPR) masih menggunakan sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berjangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, bank atau lembaga penyalur KPR mengalami kesenjangan pendanaan (matuitg mismalrc$ untuk keperluan KPR yang berjangka panjang, sehingga'perlu diupayakan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk memenuhi pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia. Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat perlu adanya penyediaan dana untuk peningkatan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dengan memaksimalkan peran penyalur KPR untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Upaya mewujudkan kepemilikan rumah yang terjangkau bagi masyarakat, selain melalui program-program yang memberikan stimulus bagi pasar primer perumahan, jug. perlu ditempuh dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan, sehingga Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berperan strategis dalam sistem pembiayaan perumahan. Peran PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Peran strategis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan tersebut dapat dicapai melalui penyempurnaan peraturan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan meningkatkan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaiaan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat meningkatkan kapasitas penyalur KPR dalam menyalurkan pembiayaan rumah yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Penguatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan memerlukan adanya dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengoptimalkan peran penyalur KPR melalui upaya pengembangan sistem pembiayaan terutama dalam rangka mendukung program KpR. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah untuk mendorong peran serta penyalur KPR dalam pembiayaan perrrmahan agar masyarakat dapat memperoleh manfaatnya, diperlukan suatu pengaturan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada penyalur KPR sehingga pada akhirnya mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, ketentuan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan perlu disempurnakan, yaitu ketentuan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaraan kegiatan usaha dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada peraturan ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya sebagai pembangun dan pengembang pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan. il. PASAL DEMI PASAL
PASAL 2A
Yang dimaksud dengan "ketentuan peratur€rn perundang- undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5
PASAL 128
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Yang dimaksud' dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah ai bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 ukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11