Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat : Undang-Undang. . . Pllir-:ilnI.r'l REPrJ ErLt I'i r t.rDor..tr- 5t/\
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendatraraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l"embaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OL2 tenta:rg pengadaan Tanah Bag Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5280);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2T Tatrun 2oL4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran l{egara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 6- Peraturan 2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanatr Bag pemba'gunan U1!uk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan peraturan presidln Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan Keempat Atas Peraturan 2 tentang PenyelenggaraErn Pengadaan Tanah basl pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
7. Peraturan 3 Tahun 2ot6 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek strategis Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia lahun 2016 l.Iomor 4); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERA,TURAN AGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAL.{M RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASiONAL. BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1 " u o, o, BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
Dalam Peraturan :
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas pengadaarr tanah bag pembangunan unhrk kepentingan umum pada Proyek Strategis Nasional.
2. Pengadnan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalarn peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
3. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintatr dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakrauran rakyat.
4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yarrg dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usatra yang memiliki siliat strategis unhrk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangfta meningt<atkan kesejatrteraan masyarakat dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Perahrran 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek strategis Nasional atau peraturan royek sebagai Froyek Strategis Nasional.
5. Pihak yang Berhak adalatr pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
6. Ganti Kerugian adalatr penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses pengadaan Tanah.
7. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada Negara melarui Badan Pertanahan Nasional. rR! l i l!__)tjr.l r.! Errr_l H ! .! t( r r't r-lcr i.t E:lj t A"
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 19 Tatrun 2003 tentang Badan Usatra Milik Negara.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10. Menteri lKepala adalah pimpinan kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada sektor yang termasuk dalam proyek strategis Nasional.
11. Komite Percepatan penyediaan Infrastruktur prioritas yang selar{utnya disingkat Kpplp adarah komite yang aiuentuf berdasarkan Peraturan 75 Tahu n 2ol4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur prioritas.
12. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam qangka pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam peraturan 2ol2 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah Bag Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
PASAL 2
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
Pengadaan Tanah bagr pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri atas: a- Pengadaan Tanatr bagi pembangunan untuk Kepentingan umum dalam ra,gka pelaksanaan proyek 'st "t"-gi" Nasional; dan
b. Pengadaan Tr"h bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak dalam rangka peLaksanaan proyeh strate"gis Nasional.
PASAL 3
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
(1) Pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum daram rarrg[a-peraksanaan proyek strategis Nasional sebagaimana aimat<sud dalam pasat z huruf a dapat dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanismel
a. pembayaran Ga,ti Kerugian secara rangsung kepada _ Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau
b. penggun{mn dana Badan Usaha terbLih dahulu.
(2) Pendanaan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum tidak datam ranglra pelaksanaan koyek strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
(1) Pelaksanaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
D_."1"+ _rangka pelaksanaan pendanaa' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a. Menteri bertanggung jawab secara formil atas perencanaan pengangg dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha dalam-hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan usaha terlebih dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN;
b. llenteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian;
c. Menteri Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanatr sesuai aengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan - 3""f, bagi pembangunan untuk Kepentingan U*um;
d. Pihak yang Berhak bertanggung jawlb atal kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan yang diserahkan.
PASAL 7
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
{# PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 7
a
BAB I 11 E P'. r'{i:i':,0"'?;1,i-1
b. (l) (2t (41 Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan dan penganggaran; dan pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan. BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
PASAL 8
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang melaksanakan Proyek strategis Nasional menyusun dokumen rencana kebutuhan pengadaan Tanah blserta anggarannya. Dokumen perencanaan kebutuhan oleh BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan provit< strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN. Dokumen rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupat<an hasil koordinasi antara Menteri/Kepala atau pimpinan BJMN dengan Menteri Koordinator Bidang perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Kpplp untuli menentukan daftar peringt<at Proyek Strategis Nasional. Dokumen rencana kebutuhan selagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh MenteriiKepata atau pimpinan BUMN kepada Menteri sesuai denjan siklus penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara. Menteri mengalokasikan pendanaan sesuai dengan daftar peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat lS; untuk Pengadaan Tanah dalam rangka petaksanaan proyek strategis Nasional dalam anggaran pendapatan aan Belanja Negara pada Bagran Bendahara umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (s)
PASAL 9
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
{# R E P u ff,f t,'S, Sf;,., u, ,r'.
PASAL 10
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat 94* anggaran Bendatrara umum Negara sebagaimana dimahsud dalam Pasal 8 dalam rangka pendanaan peigadaan Tanatr bas Pnoyek strategis Nasionar sesuai I"rgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran !i"y" operasional dan/atau biaya pendukung eengidaan Tanatr sesuai dengan ketenhran peraturan- p"*iaang- undangan. BAB III PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
PASAL 12
BAB III PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan Tanatr dalam rangfta pelaksanaan pnoyek strategis Nasional Jeh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan pengawasan Keuangan dan pembanginan. (21 Fengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas tahapan peraksanaan Pengadaan Tanah sampai dengan - penetapan Ganti Kerugian.
PASAL 13
BAB III PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pengawasan oleh Badan pengawasan lGuangan dan Pe,mbangunan dilakukan meralui pemantaua' pada tahapa' peLaksanaan pengadaan Ta,ah sampai denga, penetapan Ganti Kerugian. (21 Pargawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan setelah adanya permintaan dari Menteri. r / (3)(3) PRES I DEI ! REPUBLII( II.I DOt.JESIN Badan Pengawasan Keuangan menyampaikan laporan hasil Menteri. dan Pembangunan pemantauan kepada (1) {21 (41 Biaya Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Menteri. BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
PASAL L4
BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyarrpaikan permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menter. berdasarkan laporan dari Pelaksana Pengadaan Tanah. Permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengftapi dengan dokumen:
a. rencana kebutuhan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. sur:at ytrtg berisi validasi pemberian Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
c. surat pernyataan tanggung jawab dari pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanatr pada kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; dan 2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalatran pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran.
PASAL 15
BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
Menteri melakukan penelitian adrnin:strasi atas permohonan pelaksanaan pembayaran Gant. Kerugian. Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit atas: (1) (21
a. kesesuaian REPUJS,it,'^?5|*=r,o
a. kesesuaian data antara Daftar Nominatif dengan usulan penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian jumlatr perhitungan Ganti Kerugian antara Daftar Nominatif dengan usulan pembayaran;
c. kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (2); dan
d. kelengkapan dokumen berupa laporan hasil pemantauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Menteri datam rangka pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat meminta tambahan dokumen atau informasi lainnya yang diperrukan dari kementerian/lembaga atau BUMN, pelaksana pengadaan Tanatr, dan/atau pihak lainnya yang dianggap perlu.
PASAL 16
BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan kepada kementerian/tembaga atau BUMN dan pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kemgian. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud _pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanatr melaksanakan pembayJan Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 17
BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Pemberian Ganti Kerugian daram bentuk uang ditakukan oleh Menteri/Kepata atau pimpinan nuMn mehtui Menteri berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (2'l Pemberian 9ryu Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pelepasan Haholeh Pihak yang Berhak.
PASAL 18
BAB IV PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(U Dalam hal - terdapat penitipan Ganti Kerugian, Menteri/Kepala ?tau pimpinan BUMN mengaiitan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian -klpada Menteri untuk diseratrkan kepada pengaEilan Nlgeri p-ada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentinlan Umum.
(2) Ij t{ l- li I l-.1 t:: r.t REirLt [.]t_t [( I t.J [)o I.l rj:r I A _ 10- (21 Berdasarkan perrnohonan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1i Mlnteri melakukan penyerahan penitipan Ganti f"rugiian kepada Pengadilan Ngseri pada wilayah lokasi peiruangurra, untuk Kepentingan Umum. BAB V PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA BADAN USAHA TERLEBIH DAHULU
PASAL 19
BAB V PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
(1) Pendanaan Pengadaan Tanatr dalam rangka pelaksasaal Proyek strategis Nasional dapat menggunakan dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan peq'anjian untuk bertindak atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum sesuai keientuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan -usaha ssfngaimana dimaksud pada ayat (r) adalah badan usaha yang berbentuk BUMI{ atau badan (3) (4) usaha swasta yaorlg berbentuk perseroan terbatas. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Kepala dengan Direktui Utama Badan Usaha. Penggunaan dana Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. kementerian/lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran, namun pembangunan proyek Strategis Nasional harus dilaksanakan pada tatrun yang bersangkutan; dan
b. terdapat kekura,gan ketersediaan anggaran untuk pengadaan tanah guna pembangunan proyek Strategis Nasional. Pendanaan Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud pada ayat (u dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai. (s)
PASAL 20
BAB V PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 21
BAB V PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN DANA
(1) setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5), Badan usaha mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran dana pengadaan Tanah yang telah dibayarkan Badan usaha kepada Menferi melalui Menteri/Kepala, yang dilengkapi dengan:
a. bukti pembayaran yang diajukan oleh Badan usaha dan telatr disetujui oleh kementenan/lembaga yang memerlukan tanah;
b. surat pernyataan tanggung jawab dari pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Tanah -pada kementerian/lembaga yang memuat: 1) kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; 2l bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran; dan
c. bukti hak atas tanah atau dokumen pencukung. {2) Selain . $"*.# PRE.S IDEN REPUELIK INDONESIA L2- (21 iHft #fi:Tffi i,HT::,X*"HHffiJffi1Jffi: ;:l:JlL##"Y"ft*"ftrEf T"',#?,TTlt?;lH yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha;
b. jumlatr nominal yang diperjanjikan;
c. besar biaya dana (cost of futldl yang diperjanjikan, jika ada;
d. Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud;
e. Menteri melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perJ'anjian; dan
f. Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran substansi dalam perjanjian.
(3) Berdasarka, permohonan Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengembalian pembayaran uang Ganti Kerugian pengadaan Tanah kepada Badan usaha termasuk biaya dana (cost of [.,nd) sebesar BI T dag repo rate,jika diperjanjikan. BAB VI PEIVYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH DAN PENSERTIFiKATAN
PASAL 22
BAB VI PEIVYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH DAN PENSERTIFiKATAN
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanatr sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah.
(2) Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyeralrt<an hasil Pengadaan Tanah kepada Menteri melalui satuan keq'a di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanaka, tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum disertai data pengadaan Tanah, paling lama T (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh tcitua pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) (3) ffi F R [-:i I fi 1i irl REFLI BLII\ I i\IL)OhIF:liIA 13- Penyerahan hasil Pengadaan dimaksud pada ayat (U dan ayat berita acara. Tanah sebagaimana
(2) dilakukan dengan (U (21 (41 Berdasarkan penyeratran sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), Menteri mengqiukan pensertipikatan untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.
PASAL 23
BAB VI PEIVYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH DAN PENSERTIFiKATAN
Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Iembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Keg'asama dengan Badan Usaha. Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 24
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. peSanjian atau kesepakatan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usatra terlebih dahulu yang telatr ditandatangani oleh Kepata Badan perrgatur Jalan Tol atas nama Menteri Pekerjaan umum dan perumahan Ralcyat dengan Badan Usaha Jalan Tol pada Tahun 2016 sebelum berlakunya Peraturan jib dilengkapi dengan Nota Kesepahaman sebagaimema dimaksud dalam pasal 2L ayat (2) paling larnbat 9O (sembilan puluh) hari keg'a sejak diundangkannya Peraturan presiden ini; b.IrRESll.)l:_Nl REPU BLI i( I l.l l-l()t{ fr:1:;!A
b. terhadap Pengadaan Tanatr yang ditakukan dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu ssbagaimaria dimaksud pada huruf a, diberikan penggantian dana Pengadaan Tanatr oleh Menteri kepada Badan Usaha, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Menteri/Kepala yang melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dan laporan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
PASAL 25
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek Strategis Nasional yang telatr dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan BUIr{N untuk Pengadaan Tanah Tahun 2OL6 dan Tahun 2Ol7 tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Keterrtuan yang diperlukan dalam rangla pelaksanaan Peraturan turan Menteri Keuangan.
PASAL 27
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. fuar REPUJS':t,',355*r.,o Agar setiap orang mengetatruin5ra, memerintahkan pengundangan Peraturan ran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 .A, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI,A REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASOIiNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 267 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangan, DJamaa L