PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; LJndang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); Peraturan Presiden l,lomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi cian Tata Kerja Pusat. Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 110); Mengingat 2. 1. b. 3. MEMUTUSKA}i Menetapkan : t F? i:'- l.; i i ] i:. i.i i:: i:. Fr i-i lJ ; i i ;. t i' i iLt r..i i.! *..;l i,.:, MEMUTUSI(AN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2OI2 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 48 Tahun 2OL2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 11O) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

PPATK terdiri atas:

a. Kepala PPATK;

b. Wakil Kepala PPATK;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Pencegahan; dan

e. Deputi Bidang Pemberantasan. Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:

a. Inspektorat;

b. Pusat;

c. Jabatan Fungsional; dan

d. Tenaga Ahli.

2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

(1) Di lingkungan PPATK dibentuk Inspektorat. (1) (21

(2) Inspektorat ,,r"+:9$ii'f .': ')1;." ,r,.r$i'' ;ii '"i*i?r ,$$_;*ffifl'}'i ',fl:,=ii.,;.. ,rrfru' .tk rrd{#/;if . -"ii.I* tfl--ffi t'r*-."'rl*" rij r--1 i .- (: i f'-i r- r. ! ' t\L-*trt-.L !t Ir Ii-:LJiii 1.. il{ ;}} i:.r.--1i.i f S" I ll, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

3. Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Pusat

4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

(1) Di lingkungan PPATK dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (tiga) Pusat. (41 Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bidang, 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional.

5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Ddam hal Pusat sebagaimana dimaksud ddam

PASAL 30

Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan

Inspektur adalah jabatan struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eseion IV.a atau Jabatan Pengawas. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) (4t 9. Kepala Kepala Tenaga PPATK PPATK.

PASAL 33

Biro, Direktur, Inspektur, Kepala pusat, Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Ahli, dan jabatan fungsional di lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala

PASAL 11

Peraturan -ngl<an. pada tanggal REF'UBLIK INDONESIA 5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€mgErn Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 284 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan,