PASAL 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan lishing tlrc Intentational Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional); b. c. d. Mengingat. . . Mengingat 2. 1. Menetapkan : PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; MEMUTUSKAN: PERATURAN LISHING THE /]VTER]VATIONAL ISLAMIC TRADE FINANCE CORPORATION (PERSETUJUAN PENDIRIAN KORPORASI PEMBIAYAAN PERDAGANGAN ISLAM INTERNASIONAL). Pasal Mengesahkan Agreement Establishing tlrc International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam lnternasional), yang naskah Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 2
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar $T'Rf,S'PgN f?ilf3UfiILIK INt)ONESIE Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 285 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Hukum, LBidang Hukum dan