PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang
Kementerian
Negara
(,
):
3.
Peraturan Presider Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri () sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor
60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (),
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara ()
5. Peraturan.
SATA
8
&Mo
.2
5.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Kementerian
Energi dan Sumber
Daya
Mineral
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN
PRESIDEN
NOMOR
68 TAHUN
2015
TENTANG KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL.
Pasal 1
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 Pasal, yakni
Pasal IA dan Pasal
1 B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal IA
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu
oleh
Wakil
Menteri
sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(8)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam
memimpin
penyelenggaraan
urusan
Kementerian.
PASAL 138
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
Pasal II
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Ha
Sk
8
c3
2
O.
presiden
PEpUBLIK MBONESIA
Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.