PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2016

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang . . . Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repr.rblik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTZ Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor Z Tahttn 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Z4 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6.

7. Peraturan Menetapkan

7. Peraturan 54 Tahun 20 15 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); MEMUTUSKAN: PERATURAN I LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan

Informatika adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3. ?egawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetu.juan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

PRES I DEN REPUBLII( INDONESIA 4-

PASAL 3

(1) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

e. Pegawai. .

e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20t2. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sgfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

PASAL 5

(1) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

Pajak Penghasilan atas dimaksud dalam Pasal Pendapatan dan Belanja tunjangan kinerja sebagaimana 2 dibebankan pada Anggaran Negara.

PASAL 7

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (1) (21

(3) (1)

(3) Dalam hal persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

B"gi Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t (1)

(2) (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kinerja sslagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 291 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA \Eidang Politik, Hukum, dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. t7 Rp. 26.324.000,00 2. 16 Rp. 20.695.000,00 3. 15 Rp. 14.721 .O0O,00 4. 14 Rp. 11.670.000,00 5. 13 Rp. 8.562.000,OO 6. L2 Rp. 7 .271.000,00 7. 11 Rp. 5.183.000,00 8. 10 Rp. 4.551.000,00 9. 9 Rp. 3.781.000,00 10. 8 Rp. 3.319.000,00 11. 7 Rp. 2.928.OO0,00 12. 6 Rp. 2.702.OO0,00 13. 5 Rp. 2.493.OO0,00 L4. 4 Rp. 2.350.000,00 15. 3 Rp. 2.216.OO0,00 t6. 2 Rp. 2.089.000,00 17. 1 Rp. 1.968.000,00 ti Bidang Hukum dan