PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2016

PEMBERIAN UANG KOMPENSASI BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, um1lm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2

Kepada Ketua dan penyelenggara Pemilu kompensasi. Anggota Bawaslu sebagai Tahun 2OO9 diberikan uang

PASAL 3

Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai berikut:

1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

2. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

PASAL 4

Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2OO9.

PASAL 5

PRES!DEN REPU日LI K !NDONES!A

PASAL 6

Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2OO9 meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

Peraturan . mulai berlaku pada 1111 PRES:DEN REPUBLIK INDONESIA 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di」akarta pada tangga1 23 Desember 2016 , ttd. 」OKO WIDODO Diundangkan di」akarta pada tangga1 2o Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA Ho LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 310 Salinan sesuai dettgan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik,Hukum,dan Kea ti Bidang Hukum dan -undangan,