Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun ?OLS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 123); Peraturan 4. PRE:J IDEN tlEl:rLil31..il( INDoNESI/\ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun L994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Nomor 35471 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2OL4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl; MEMUTUSKAN: PERATURAN L PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA.
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan
Ttrnjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barangl Jasa setiap bulan. 5. Menetapkan
PASAL 3
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 3-
PASAL 5
Pemberian T\.rnjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar REpufffttl3S5.ESrA -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2OL6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2Ot6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 31 1 Salinan sesuai denghn aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan, REpuffEtl,355,uEsrA LAMPIRAN PERATURAN 109 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan-[eputi Bidang Hukum dan No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN 1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya Rp1.150.000,00 2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Rp 876.O0O,00 3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pertama Rp 493.000,O0