Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 55
ayat (6) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. RPerpres tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Dalam Pengelolaan Sampah
1. Kebijakan dan program pengurangan dan penanganan sampah;
2. Upaya pengurangan timbunan sampah;
3. Penentuan prioritas jenis sampah;
4. Kurun waktu yang ditentukan untuk penanganan sampah PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PASAL 6
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 3. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PASAL 28
ayat (4)
PASAL 37
ayat (2)
PASAL 43
Pasal 45 ayat (3)
PASAL 48
ayat (2)
PASAL 52
ayat (2)
PASAL 54
ayat (3)
PASAL 65
ayat (3)
PASAL 112
Pasal 131 Kementerian Pertanian 4. RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
1. Batasan keadaan tertentu sebagai syarat Pemerintah untuk dapat melakukan pengadaan Teknologi Industri melalui proyek putar kunci;
2. Kewajiban penyedia teknologi dalam proyek putar kunci untuk melakukan alih teknologi kepada pihak domestic;
3. Pembiayaan pengadaan proyek putar kunci;
4. Pengelolaan proyek putar kunci. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
PASAL 39
ayat (3) Kementerian Perindustrian NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 5. RPerpres tentang Kebijakan Industri Nasional Arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, antara lain memuat:
1. Sasaran pembangunan industri;
2. Fokus pengembangan industri;
3. Tahapan capaian pembangunan industri;
4. Pengembangan sumber daya industri;
5. Pengembangan sarana dan prasarana;
6. Pengembangan perwilayahan industri;
7. Fasilitas fiskal dan nonfiskal. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
PASAL 12
ayat (5) Kementerian Perindustrian 6. RPerpres tentang Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa dan Industri Menengah Tertentu yang Dicadangkan
1. Kriteria dan perizinan;
2. Perlindungan dan pelestarian;
3. Pemberdayaan;
4. Pemberian fasilitas;
5. Pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional;
6. Peran serta masyarakat;
7. Pengawasan dan pengendalian;
8. Penyelesaian sengketa. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
PASAL 103
ayat (4) Kementerian Perindustrian NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 7. RPerpres tentang Penetapan Kondisi Dalam Rangka Penyelamatan Perekonomian Nasional Melalui Sektor Industri
1. Batasan krisis ekonomi nasional;
2. Industri yang diselamatkan;
3. Besaran biaya;
4. Jangka waktu penyelamatan;
5. Instansi yang melaksanakan penyelamatan;
6. Evaluasi atas penyelamatan krisis ekonomi tersebut. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
PASAL 46
ayat (2) Kementerian Perindustrian 8. RPerpres tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Swalayan, dan Perkulakan
1. Ruang lingkup pengelolaan pasar rakyat;
2. Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat mulai dari pedagang, pelaku usaha, maupun konsumen;
3. Fasilitas penunjang, penataan dan sanitasi serta standarisasi sarana dan prasarana;
4. Penataan dan pembinaan pasar rakyat;
5. Tata ruang dan zonasi;
6. Perizinan. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 13
ayat (3)
PASAL 14
ayat (3) Kementerian Perdagangan 9. RPerpres tentang Pasar Lelang Komoditas
1. Pelaku pasar lelang;
2. Komoditi yang diperdagangkan dalam pasar lelang; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 18
ayat (2) Kementerian Perdagangan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
3. Tata cara transaksi;
4. Revitalisasi pasar lelang;
5. Lembaga yang menangani pasar lelang komoditas.
10. RPerpres tentang Barang yang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
1. Jenis barang atau produk yang termasuk sebagai barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Barang dimaksud pada RPerpres ini tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), alat kesehatan, dan barang kena cukai;
2. Pendaftaran barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
3. Tata cara penghentian dan penarikan barang yang tidak didaftar menurut ketentuan yang berlaku. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 32
ayat (5)
PASAL 34
Kementerian Perdagangan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
11. RPerpres tentang Barang dan/atau Jasa yang Dilarang atau Dibatasi Perdagangannya
1. Jenis barang yang dilarang untuk diperdagangkan;
2. Jenis barang yang dibatasi untuk diperdagangkan;
3. Tata cara penetapan barang yang dilarang maupun barang yang dibatasi untuk diperdagangkan;
4. Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pelarangan dan pembatasan barang yang diperdagangkan;
5. Barang dalam pengawasan yang diperdagangkan. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 35
ayat (2)
PASAL 101
ayat (3) Kementerian Perdagangan
12. RPerpres tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Sektor Perdagangan
1. Pemberian fasilitas, insentif, bimbingan teknis, akses, dan/atau bantuan permodalan, bantuan promosi, dan pemasaran;
2. Kerja sama dengan pihak lain yang dianggap mampu memberikan progress bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 73
ayat (4) Kementerian Perdagangan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
13. RPerpres tentang Kampanye Pencitraan Indonesia
1. Strategi kampanye dan promosi produk dan jasa dalam negeri;
2. Pembiayaan pelaksanaan kebijakan kampanye pencitraan Indonesia;
3. Jenis produk dan jasa unggulan;
4. Koordinasi pusat dan daerah. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 79
ayat (4) Kementerian Perdagangan
14. RPerpres tentang Pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional Pembentukan Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 97
ayat (6) Kementerian Perdagangan
15. RPerpres tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Secara Unilateral Kepada Negara Kurang Berkembang Mengatur mengenai tata cara pemberian preferensi perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PASAL 87
Kementerian Perdagangan
16. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
1. Kinerja penganggaran kementerian/lembaga yang belum optimal sehingga perlu suatu alat untuk memacu kinerja penganggaran, salah satunya dengan memberikan penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan kinerja KL yang bersangkutan; UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
PASAL 17
Kementerian Keuangan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
2. Melalui Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat memacu/ memotivasi kementerian/lembaga dalam melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan sehingga kinerja penganggaran meningkat.
17. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 1 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
1. Tujuan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
2. Maksud Pembiayaan Sekunder
Perumahan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan;
3. Mekanisme pembiayaan sekunder perumahan, melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman;
4. Kegiatan lain: penempatan dana dan penyertaan langsung. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
18. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok,
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang; PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengawasan pemanfaatan ruang kawasan;
7. Kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.
19. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
1. Menambahkan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu peserta penerima upah;
2. Penyesuaian ketentuan iuran bagi keluarga yang suami dan istrinya pekerja penerima upah;
3. Ketentuan pindah manfaat bagi peserta yang telah memilih iuran dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas tertentu;
4. Pengaturan obat dan alat kesehatan program, termasuk alat kontrasepsi di fasilitas kesehatan bukan milik pemerintah, terkait kebutuhan dan kecukupan pengadaan, distribusi, dan - UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
PASAL 21
ayat (4)
PASAL 22
ayat (3)
PASAL 23
ayat (5)
PASAL 26
Pasal 27 ayat (5)
PASAL 15
ayat (3)
PASAL 19
ayat (5) huruf a Kementerian Kesehatan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA tata caranya;
5. Perluasan manfaat jaminan kesehatan, seperti dengan menambahkan pelayanan akibat ketergantungan narkotika dan/atau alkohol serta pelayanan medis akupuntur dalam pelayanan kesehatan yang dijamin;
6. Penyesuaian ketentuan cara pembayaran kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah non buld dan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Pusat;
7. Pengaturan tentang moral hazard, waste, abuse dan fraud, termasuk upaya pencegahan, deteksi dini, penindakan, prosedur pengawasan, sanksi administrasi, dan denda bagi pelaku fraud.
20. RPerpres tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
1. Susunan organisasi Konsil;
2. Keanggotaan Konsil; - UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Kementerian Kesehatan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
3. Unsur-unsur keanggotaan Konsil;
4. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota Konsil.
PASAL 43
21
RPerpres tentang Kelengkapan Organisasi, Mekanisme, dan Pembiayaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
1. Pengaturan tugas, fungsi, struktur organisasi, dan mekanisme di KPAI;
2. Pembiayaan KPAI. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PASAL 75
ayat (4) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22. RPerpres tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
1. Langkah dan strategi pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten/kota layak anak;
2. Pembagian peran para pihak dalam pengembangan kabupaten/kota layak anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PASAL 8
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
27. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Dewan Energi Nasional Perubahan besaran honorarium bagi Anggota Dewan Energi Nasional. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
PASAL 25
ayat (1)
28. RPerpres tentang Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Kebijakan pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga meliputi:
1. Rencana tahapan pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga;
2. Alokasi gas bumi bagi jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga;
3. Harga jual gas bumi dari kontraktor kontrak kerja sama atau badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi untuk jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga;
4. Penugasan pelaksana pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dengan skema pengelolaan aset barang milik negara berupa Penyertaan Modal Pemerintah PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Pusat (PMPP).
29. RPerpres tentang Pengalihan Saham dan Luasan Saham Dalam Pemanfatan Pulau-Pulau Kecil dan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing
1. Pengalihan saham secara tertahap kepada peserta Indonesia;
2. Aspek ekonomi, sosial, dan ekologi pada luasan lahan. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014
PASAL 26A
Kementerian Kelautan dan Perikanan
30. RPerpres tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
1. Perencanaan dan implementasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil;
2. Pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Tata cara hasil penelitian dan pengembangan;
4. Pengaturan penelitian asing di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 42,Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 Kementerian Kelautan dan Perikanan
31. RPerpres tentang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan di
1. Peningkatan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Kementerian Kelautan dan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
2. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Perikanan
32. RPerpres tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
1. Penerima Honorarium Pengawas Haji Indonesia;
2. Besaran Honorarium;
3. Penetapan Pelaksanaan Pemberian Honorarium. UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
PASAL 20
Kementerian Agama
33. RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji
1. Pembentukan, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang badan pelaksana keuangan haji;
2. Syarat dan tata cara pengangkatan pegawai BPKH;
3. Syarat umum dan syarat khusus anggota pelaksana;
4. Pengganti antar waktu anggota badan pelaksana. UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
PASAL 33
ayat (3)
PASAL 30
ayat (4)
PASAL 31
ayat (5)
PASAL 44
ayat (5)
34. RPerpres tentang Pemberian Penghargaan di Bidang Kepariwisataan
1. Mengatur pemberian penghargaan kepada perorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa/berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan kepeloporan dan pengabdian di bidang pariwisata;
2. Bentuk penghargaan berupa pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
PASAL 60
Kementerian Pariwisata
36. RPerpres tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Jumlah Pemberian Uang Tunai Persyaratan dan tata cara serta jumlah pemberian uang tunai. PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PASAL 94
ayat (1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
45. RPerpres tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
1. Tata cara pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi di dalam lembaga;
2. Tata cara pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi di luar lembaga. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
PASAL 90
ayat (2) Kementerian Hukum dan HAM NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
46. RPerpres tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Wewenang Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
1. Kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal;
2. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal;
3. Tata kerja Sekretariat Jenderal;
4. Pembentukan perwakilan LPSK di daerah. UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 11ayat (4)
PASAL 16d
ayat (6)
PASAL 67
ayat (3) Badan Narkotika Nasional
49. RPerpres tentang Tunjangan Profesi Arsiparis
1. Jabatan Arsiparis sebagai profesi;
2. Urgensi tunjangan profesi Arsiparis; PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor Arsip Nasional RI NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
3. Besarnya tunjangan profesi;
4. Tata cara pemberian tunjangan profesi. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
PASAL 27
50
RPerpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
1. Urgensi tunjangan jabatan fungsional Arsiparis;
2. Besarnya tunjangan jabatan Arsiparis;
3. Tata cara pemberian tunjangan;
4. Pencabutan ketentuan yang mengatur tunjangan jabatan fungsional Arsiparis sebelumnya.
1. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
PASAL 30
2
PP Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS Arsip Nasional RI
51. RPerpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
1. Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika nasional;
2. Visi dan misi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
3. Tujuan dan sasaran penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
4. Kebijakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
5. Strategi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
6. Peta rencana strategis penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
PASAL 7
ayat 4 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
7. Pengawasan dan pengendalian;
8. Ketentuan penutup.
52. RPerpres tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan
1. Penyelenggaraan keantariksaan nasional;
2. Visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan;
3. Tujuan dan sasasran penyelenggaraan keantariksaan;
4. Kebijakan penyelenggaraan keantariksaan;
5. Strategi penyelenggaraan keantariksaan;
6. Peta rencana strategis jangka pendek, menegah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan;
7. Rencana pendanaan dan implementasi rencana induk keantariksaan nasional;
8. Pengawasan dan pengendalian;
9. Ketentuan penutup. UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
PASAL 38
ayat (4) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
53. RPerpres tentang Komite Akreditasi Nasional
1. Pembentukan Komite;
2. Struktur keanggotaan;
3. Fungsi dan kewenangan;
4. Pembiayaan;
5. Kedudukan dan tanggung jawab. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
PASAL 9
ayat (4) Badan Standardisasi Nasional
54. RPerpres tentang Badan Standardisasi Nasional
1. Kedudukan, tugas, dan fungsi;
2. Susunan organisasi;
3. Tata kerja;
4. Eselon, pengangkatan, dan pemberhentian;
5. Pendanaan. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
PASAL 50
Basarnas (Badan Pencarian dan Pertolongan) II. USULAN BARU RANCANGAN PERATURAN / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 1. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 71 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
1. Penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK);
2. Penetapan baseline emisi GRK nasional;
3. Penetapan target penurunan emisi GRK nasional;
4. Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi perubahan iklim nasional. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PASAL 63
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2. RPerpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Industri Nasional
1. Kedudukan, tugas dab fungsi Komite Industri Nasional;
2. Sususan organisasi Komite Industri Nasional;
3. Tata kerja Komite Industri Nasional;
4. Penganggaran dan hak keuangan. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
PASAL 16
Kementerian Perindustrian NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 4. RPerpres tentang Percepatan Penyelesaian Piutang Negara Pada Perusahaan Daerah Air Minum
1. Penetapan cut-off date tunggakan pokok dan non pokok;
2. Skema penyelesaian piutang negara pada PDAM terdiri atas:
a. Penjadwalan kembali;
b. Penghapusan;
c. Debt Swap to Equity.
3. Pajak yang timbul atas penghapusan utang PDAM akan ditanggung oleh Pemerintah;
4. Pembagian kewenangan penghapusan piutang negara pada PDAM secara mutlak;
5. Tata cara penghapusan piutang negara pada PDAM secara mutlak;
6. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan peneyelesaian piutang negara pada PDAM;
7. Pembenahan manajemen PDAM. PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (bukan amanat secara langsung) Kementerian Keuangan 5. RPerpres tentang Pengesahan Protocol 7 ASEAN Framework Agreement on The Facilitation of
Protokol 7 adalah salah satu agenda implementasi AFAFGIT berfungsi sebagai sistem kepabeanan yang mengatur tentang Kekuasaan Pemerintahan Kementerian Keuangan NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA Goods in Transit: ASEAN Customs Transit System prosedur transit barang dan alat transportasi yang melewati satu atau lebih negara ASEAN, sebagai bagian dari keseluruhan perjalanan, dengan berada di bawah pengawasan administrasi pabean. Implementasi protocol ini diharapkan dapat membentuk sistem angkut transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN, melakukan pendeteksian dan pencegahan pelanggaran, serta meningkatkan keamanan barang-barang transit guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN seperti ditetapkan pada Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. 6. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Timika
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 71) Kementerian Agraria dan Tata Ruang NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. 7. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Toraja dan Sekitarnya
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 58) Kementerian Agraria dan Tata Ruang 8. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 20) Kementerian Agraria dan Tata Ruang NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 9. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi.
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 27) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
10. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jantung Kalimantan
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 44) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11. RPerpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Gunung Rinjani
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
2. Rencana struktur ruang;
3. Rencana pola ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang;
5. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
6. Pengelolaan KSN;
7. Peran masyarakat. Wilayah Nasional (Pasal 123 ayat (4), Lampiran X Nomor 37) Ruang
12. RPerpres tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi Multi Sektor Tahun 2015-2019
1. Urgensi pangan dan gizi dalam pembangunan di pusat dan daerah;
2. Sasaran, indikator, dan target;
3. Tujuan, outcome, output, kegiatan, dan prinsip;
4. Kerangka pelaksanaan pangan dan gizi di Pusat dan Daerah;
5. Peranan Kementerian/Lembaga dalam perbaikan pangan dan gizi;
6. Pembiayaan kegiatan pangan dan gizi;
7. Strategi penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi di daerah;
8. Monitoring dan evaluasi. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PASAL 68
ayat 3 Kementerian Agama NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
16. RPerpres tentang Perubahan atas Keppres Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
1. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
2. Pelaksanaan tim;
3. Tugas dan tanggungjawab;
4. Monitoring dan evaluasi. PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial
17. RPerpres tentang Komisi Nasional Lanjut Usia
1. Pembentukan;
2. Keanggotaan;
3. Pengangkatan dan pemberhentian;
4. Tata kerja;
5. Komisi propinsi, kabupaten/kota. UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
PASAL 11
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan *Membutuhkan IP NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
19. RPerpres tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
1. Tim koordinasi dan integrasi;
2. Penyelenggaraan transmigrasi;
3. Pembentukan, kedudukan, dan tugas tim koordinasi dan integrasi; penyelenggaraan transmigrasi nasional
4. Keanggotaan tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi nasional;
5. Kelompok kerja;
6. Kesekretariatan;
7. Tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi;
8. Provinsi dankabupaten/kota;
9. Hubungan kerja dan tata kerja;
10. Pelaporan;
11. Pendanaan. PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
PASAL 129
ayat (3) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
20. RPerpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Penasehat LPSK
1. Syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Penasehat LPSK;
2. Syarat dan tata cara pemberhentian Dewan Penasehat LPSK. UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Kementerian Hukum dan HAM NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA
21. RPerpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Organisasi Nonprofit
1. Ruang Lingkup Non Profit Organisasi;
2. Pendaftaran Non Profit Organisasi;
3. Kewajiban penyampaiann laporan keuangan tahunan Non Profit Organisasi;
4. Ketentuan mengenai prinsip mengenali donatur dan pihak penerima donasi;
5. Dokumentasi;
6. Penyampaian laporan ke PPATK. Untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada non profit organization (NPO) atau organisasi nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Kementerian Hukum dan HAM
22. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
1. Tugas, fungsi, dan wewenang Komite;
2. Menyempurnakan mekanisme koordinasi. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PASAL 92
ayat (2) Kementerian Hukum dan HAM
23. RPerpres tentang Perubahan atas Peraturan 1. Susunan organisasi PPATK;
2. Struktur organisasi PPATK; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Kementerian Hukum dan HAM NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK
3. Tata kerja PPATK. Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PASAL 214
ayat (5) Kementerian Dalam Negeri
25. RPerpres tentang Pakaian dan Seragam Resmi Pengaturan mengenai tata pakaian dan seragam resmi yang digunakan dalam acara kenegaraan/resmi. UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
PASAL 29
ayat (2) Kementerian Luar Negeri
27. RPerpres tentang Orang Asing Sebagai Pengungsi ngsi dari luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 27ayat (2) Kementerian Luar Negeri
28. RPerpres tentang Pemberian Suaka Kepada Orang Asing
1. Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri NO JUDUL MATERI MUATAN DELEGASI / KEKUASAAN PEMERINTAHAN PEMRAKARSA dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri;
2. Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.