Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); 3.
4. Peraturan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 201O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L STATISTISI.
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan I\rnjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Ttrnjangan Statistisi setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya T\rnjangan Teknisi Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 5. Menetapkan :
PASAL 5
Pemberian T\rnjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\.rnjangan Statistisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 40 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Statistisi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar . . . REPUBLIK II{DONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T6 NOMOR 336 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan undangan, LAMPIRAN PERATURAN 1 10 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATTSTISI , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRE. TARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian 1. Statistisi Utama Rp 1 .500.O00,00 2. Statistisi Madya Rp1.260.000,00 3. Statistisi Muda Rp 960.000,00 4. Statistisi Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan 1. Statistisi Penyelia Rp 750.000,00 2. Statistisi Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 3. Statistisi Pelaksana Rp 360.000,00 Keaman -undangan,