PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:111
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); 3.

4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun lgg4 tentang Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tarrhahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: Menetapkan : pBnetURRN 'UNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan.

PASAL 3

4. 5. PRE(JIDEI",I F{EFU BLIK INDONESIA

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Assessor SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar . RtrPUBLIK INDONESII\ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 337 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan -undangan, q# LAMPIRAN PERATURAN 111TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur Tingkat Keahlian 1. Assessor SDM Aparatur Utama Rp1.400.000,00 2. Assessor SDM Aparatur Madya Rp 1 . 100.000,00 3. Assessor SDM Aparatur Muda Rp 700.000,00 4. Assessor SDM Aparatur Pertama Rp 450.000,00 -undangan,