PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); 3.
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun lgg4 tentang Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tarrhahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: Menetapkan : pBnetURRN 'UNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun lgg4 tentang Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tarrhahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: Menetapkan : pBnetURRN 'UNGSIONAL ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.