PERPRES NOMOR 112 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:112
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Mengingat 2. 1. b. 3.

4. Peraturan #.) -il#r{€ 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN L PEMBIMBING KESEHATAN KERJA.

PASAL 1

Dalam Peraturan \:njangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Menetapkan :

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Kerja, diberikan T\rnjangan Kesehatan Kerja setiap bulan. ditugaskan Pembimbing Pembimbing

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-

PASAL 5

Pemberian T\rnjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 338 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten -ti Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan K -undangan, LAMPIRAN PERATURAN 112 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Tingkat Keahlian 1. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya Rp1.260.000,00 2. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda Rp 960.000,00 3. Pembimbing Kesehatan Kerja pertama Rp 540.0OO,00 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan puti Bidang Hukum dan undangan,