Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diberikan T\rnjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya T\rnjangan Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-4-
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Elektromedis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sebagaimana diatur dalam Peraturan 54 Tahun 2OO7 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar q,w Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 339 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan ,-undangan, LAMPIRAN PERATURAN 113 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS TUNJANGAN JABATAN FUNGSI O NAL TEKNI SI ELEKTROM EDI S , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Tingkat Keahlian 1. Teknisi Elektromedis Madya Rp1.260.000,00 2. Teknisi Elektromedis Muda Rp 960.000,00 3. Teknisi Elektromedis Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional reknisi Elektromedis Tingkat Keterampilan 1. Teknisi Elektromedis Penyelia Rp 780.000,00 2. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan Rp 450.00O,00 3. Teknisi Elektromedis Pelaksana Rp 360.000,00 Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan )^!