Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan.
PASAL S
Besarnya T\rnjangan perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian T\rnjangan perekam Medis bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 5
{iD R EPU B LII( INDONESIA
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam peraturan 54 Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar FRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahufnya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 340 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan undangan, TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAM MEDIS PRtrSIDEN REPUBLIK IIIDONESIA LAMPIRAN PERATURAN 114 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PEREKAM MEDIS FUNGSIONAL , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan -undangan, No. Jabatan Fungsional T\rnjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keahlian 1. Perekam Medis Madya Rp1.260.000,00 2. Perekam Medis Muda Rp 960.000,00 3. Perekam Medis Pertama Rp 540.000,00 Jabatan Fungsional Perekam Medis Tingkat Keterampilan 1. Perekam Medis Penyelia Rp 780.000,00 2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00 3. Perekam Medis Pelaksana Rp 360.000,00 okib I T^-=