PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2016

PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN BIMBINGAN MASSAL, DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN, DAN PULAU KARIMUN, TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI, DEWAN KELAUTAN INDONESIA, DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL, DAN KOMISI NASIONAL PENGENDALIAN ZOONOSIS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:

a. Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan 27 Tahun l97l tentang Badan Benih Nasional;

b. Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk berdasarkan Peraturan 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;

c. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan 7 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 21Tahun 1998; d.PRES IDEI{ REPUI]LIK II.JDONIESIA

d. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;

e. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dibentuk berdasarkan Peraturan 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;

f. Dewan Kelautan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 21 Tahun 2OO7 tentang Dewan Kelautan Indonesia;

g. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; h.. Badan Koordinasi Pena.taan Ruang Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan 4 Tahun 2OO9 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan

i. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk berdasarkan Peraturan 30 Tahun 2OLt tentang Pengendalian Zoonosis.

PASAL 2

Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan:

a. tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

b. tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan IVIassal dilaksanakan oleh kementerian yallg menyelenggarakan urus€Ln pemerintahan di bidang pertanian; c.PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

c. tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian;

d. tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing- masing di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun;

e. tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang geospasial;

f. tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;

g. tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus; h.PR ES IDL:I{ REPUBLII( INDONESIA

h. tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; dan

i. tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

PASAL 3

(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapa.n, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

PASAL 5

PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar. . . RE'fUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2OL6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 342 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan ttd. Rokib