PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 6 Tahun 2Ot2 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanarl; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Perdagangan; Wakil Ketua Sekretaris Anggota
6. Menteri. . . REPU日L:K iNDONESiA
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Gubernur Bank Indonesia;
8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
9. Jaksa Agung;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1 1. Kepala Badan Intelijen Negara; L2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ; dan
13. Kepala Badan Narkotika Nasional.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamanarL; Ketua Wakil Ketua Anggota. REPUttLiK INDONES!A Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Potritik, Hukum, dan Keamanzrn; Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia; Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan; Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan; 5。 Direktur REPUBLIK INDONES:A -5
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 1 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
13. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
14. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
15. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
16. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan fJmllm, Kementerian Dalam Negeri;
17. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 18。」aksa REP日日Li K !NDONES:A
PASAL 11
Peraturarl .
18. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
19. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;
20. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2l.Kepala Densus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
22. Deputi III Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
23. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemamplran, Badan Nasional Fenanggulangan Terorisme ; dan 24.Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional. pada tanggal mulal berlaku Agar PRES:D EI N R II P LJ田LIK lN00NES:A 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30 Desember 2016 , ttd. 」OKO WIDODO Diundangkarl di Jakarta pada tangga1 30 Desettber 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 343 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan