PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pengawas
Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pehgawas Kemetrologial sesuai dengan ketentuan peratu-ran perundang-undangan.
PASAL 5
Pemberian T\mjangan Pengawas Kemetrologian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentjkan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-ng-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 344 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRRTARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan g-undangan, kib JOKO WIDODO I LAMPIRAN PERATURAN 118 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRE"TARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan eputi Bidang Hukum dan g-undangan, Rokib No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN 1 Pengawas Kemetrologian Ahli Madya Rp 1.260.000,00 Pengawas Kemetrologian Ahli Muda 3 Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Rp 540.000,00 2. Rp 960.000,00