PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pengawas

Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pehgawas Kemetrologial sesuai dengan ketentuan peratu-ran perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, diberikan T\rnjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan.

PASAL 3

MEMUTUSKAN:

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologial bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian T\mjangan Pengawas Kemetrologian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentjkan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-ng-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Kemetrologian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 344 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRRTARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan g-undangan, kib JOKO WIDODO I LAMPIRAN PERATURAN 118 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRE"TARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan eputi Bidang Hukum dan g-undangan, Rokib No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN 1 Pengawas Kemetrologian Ahli Madya Rp 1.260.000,00 Pengawas Kemetrologian Ahli Muda 3 Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Rp 540.000,00 2. Rp 960.000,00