PERPRES NOMOR 119 TAHUN 2016

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:119
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 lentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:urr 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentarrg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);

4. Peraturan 4. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2OlO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan 87 Tahun t999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 116 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aQ; 5. Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN . TENTANG TUNJANGAN PRANATA LABORATORIUM

PASAL 1

Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan T\rnjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditrrgaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, diberikan T\rnjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian setiap bulan.

PASAL 3

PRES I DEN REPUELIK INDONESIA 3-

PASAL 5

Pbmberian T\rnjangan

PASAL 6

Tata cara pembayaran T\rnjangan Pranata dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Pranata Laboratorium Pranata Laboratorium dan penghentian pembayaran Laboratorium Kemetrologian dengan ketentuan peraturan Kemetrologian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 345 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten pidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan dangan, LAMPIRAN PERATURAN 119 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABO RATO RIUM KEMETROLOGIAN TUNJANGAN JABATAN LABORATORIUM FUNGSIONAL PRANATA KEMETROLOGIAN No JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN 1. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya Rp1.260.000,00 2. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda Rp 960.000,OO 3. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama Rp 54O.O00,OO , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten i-pidang Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan undangan,