PASAL 1
Mengesahkan ASEAN
Multilateral Agreement
on
the
Full
Liberalisation
of
Passenger
Air
Services
(Persetujuan
Multilateral
ASEAN
mengenai
Liberalisasi
Penuh
Jasa
Angkutan Udara Penumpang), Protocol
1 on Unlimited Third
and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities
(Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan
Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN),
dan
Protocol 2 on
Unlimited
Fifth Freedom
Traffic Rights
between Any ASEAN Cities (Protokol
2 mengenai Kebebasan
Hak
Sa
Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di
ASEAN)
yang
telah
ditandatangani
pada
tanggal
12
November
2010
di
Bandar
Seri
Begawan,
Brunei
Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Multilateral Agreement
on
the
Full
Liberalisation
of
Passenger
Air
Services
(Persetujuan
Multilateral
ASEAN
mengenai
Liberalisasi
Penuh
Jasa
Angkutan Udara Penumpang), Protocol
1 on Unlimited Third
and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities
(Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan
Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN),
dan
Protocol 2 on
Unlimited
Fifth Freedom
Traffic Rights
between Any ASEAN Cities (Protokol
2 mengenai Kebebasan
Hak
Sa
Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di
ASEAN)
yang
telah
ditandatangani
pada
tanggal
12
November
2010
di
Bandar
Seri
Begawan,
Brunei
Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.