PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2016

PENGESAHAAN ASEAN MULTILATERIAL AGREEMENT ON THE FULL LIBERALISATION OF PASSENGER AIR SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN MENGENAI LIEBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA PENUMPANG), PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ANY ASEAN CITIES (PROTOKOL 1 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA KOTA - KOTA ASEAN) DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ANY ASEAN CITIES (PROTOKOL KEDUA MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS ANTARA KOTA-KOTA DI ASEAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ASEAN
Multilateral Agreement
on
the
Full
Liberalisation
of
Passenger
Air
Services
(Persetujuan
Multilateral
ASEAN
mengenai
Liberalisasi
Penuh
Jasa
Angkutan Udara Penumpang), Protocol
1 on Unlimited Third
and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities
(Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan
Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN),
dan
Protocol 2 on
Unlimited
Fifth Freedom
Traffic Rights
between Any ASEAN Cities (Protokol
2 mengenai Kebebasan
Hak

Sa
Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di
ASEAN)
yang
telah
ditandatangani
pada
tanggal
12
November
2010
di
Bandar
Seri
Begawan,
Brunei
Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan - dari Peraturan Presiden ini.
Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
terjemahan
Persetujuan
dan
Protokol
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan naskah
aslinya dalam Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan - dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

-
Ina
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
— dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.