PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2016

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayal (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat 1. b. 2.

3. Undang-Undang Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Peraturan 17 Tahun 2O15 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); Peraturan 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN I LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-4-

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

d. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan

e. Pegawai . .

e. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

PASAL 5

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

(r) R EPIJ B LIK INDONESIA

PASAL 7

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional sesuai dengan persetqjuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelasjabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tarta ruang/badan pertanahan nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21

(3) Dalam . q"d (3) PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA -t- Dalam hal persetqjuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (1)

(2) REPUELIK INDONESIA (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 140 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar . 9- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2Ot6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 346 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten ryBidang politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan, q,,D PRESID E N REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN 120 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Politik, Hukum, dan idang Hukum dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN I 2 3 1. L7 Rp. 22.842.000,00 2. 16 Rp. 17.413.000,00 3. 15 Rp. 12.518.000,00 4. L4 Rp. 9.600.O00,00 5. 13 Rp. 7.293.OO0,00 6. t2 Rp. 6.045.000,00 7. 11 Rp. 4.519.000,00 8. 10 Rp. 3.952.000,00 9. 9 Rp. 3.348.000,00 10. 8 Rp. 2.927.OO0,00 11. 7 Rp. 2.616.000,00 t2. 6 Rp.2.399.OO0,00 13. 5 Rp. 2.L99.OO0,00 14. 4 Rp. 2.O82.OO0,00 15. 3 Rp. t.972.OOO,OO 16. 2 Rp. 1.867.000,00 17. 1 Rp. 1.766.O00,00 JOKO WIDODO