Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL L
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
PASAL 3
(1) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan 'Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Pegawai . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 5-
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
PASAL 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah mendapat persetqjuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (21
(3) (3) -l- Dalam hal persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 8
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2) (1)
(2) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 11
Pada saat Peraturan , Peraturan 109 Tahun 2Ol4 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar . REPUBLIK INDONESIA. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan baran Negara Repubrik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T6 NOMOR 347 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan g-undangan, REPUBLIK INDONESI,A LAMPIRAN PERATURAN 121 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA ng Politik, Hukum, dan i Bidang Hukum dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1. t7 Rp. 26.324.000,00 2. t6 Rp. 20.695.000,00 3. 15 Rp. 14.721.000,00 4. t4 Rp. 1 1.670.000,00 5. 13 Rp. 8.562.000,00 6. t2 Rp. 7 .271.000,00 7. 11 Rp.5.183.000,00 8. 10 Rp. 4.551.000,00 9. 9 Rp. 3.781.O00,0O 10. 8 Rp. 3.319.O0O,00 11. 7 Rp. 2.928.OOO,OO 12. 6 Rp. 2.7O2.OOO,OO 13. 5 Rp. 2.493.OO0,00 t4. 4 Rp. 2.350.000,00 15. 3 Rp. 2.216.OO0,00 16. 2 Rp. 2.089.000,00 L7. 1 Rp. 1.968.000,00 ;undangan, JOKO WIDODO