PERPRES NOMOR 122 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:122
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presidcn Nomor 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20J 4 Nomor 164); Mli":MUTUSKAN : . .. Menetapkan \• MEMUTUSKAN : PERATURAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 75 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan lnfrastruktur Prioritas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 164) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup: a. infrastruktur transportasi; b. infrastruktur jalan; c. infrastruktur pengairan; d. infrastruktur air minum; c. infrastruktur air limbah; f. sarana persampahan; g. infrastruktur telekornunikasi dan informatika; h. infrastruktur ketenagalistrikan; i. infrastruktur minyak dan gas bumi; J· infrastruktur fasilitas pendidikan; k. infrastruktur kawasan;

l. 1. infrastruktur pariwisata; dan m. infrastruktur kesehatan. (2) lnfrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud . pada ayat Ill huruf a meliputi: a. sarana dan prasarana perkeretaapian; b. sarana dan prasarana pelabuhan; c. saran a dan penyeberangan; prasarana pelabuhan d. sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan e. sarana dan prasarana perhubungan darat. (3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurnf b meliputi: (4) (5) a. jalan umum; b. jalan tol; c. jembatan; dan d. jembatan tol. lnfras truktur pengairan sebagaimana pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. waduk; b. bendung; c. saluran pcmbawa air baku; dan d. bangunan pengairan lainnya. Infrastruktur air min um sebagaimana pada ayat (1) huruf d meliputi: a. bangunan pengambilan air baku; b. jaringan transmisi; c. jaringan distribusi; dan d. instalasi pengolahan air minum. dimaksud dimaksud (6) ,, (6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. instalasi pengolahan air limbah; b. jaringan pengumpul; dan c. jaringan utama. (7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf f meliputi: a. pengangkut; b. tempat pembuangan; dan c. pengolahan sampah. (8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf h meliputi: a. pembangkit; b. transmisi; c. gardu; d. jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan e. sumur eksplorasi clan eksploitasi tenaga panas bu mi. (9) lnfrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi: a. kilang; b. depo; dan c. transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.

(10) lnfrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) huruf j meliputi: a. sarana pembelajaran; b. laboratorium; c. pusat pelatihan;

d. d. pusat penelitian/pusat kajian; e. sarana dan pengembangan; prasarana penelitian dan f. ruang praktik siswa; g. perpustakaan; dan h. fasilitas pelatihan. pendukung pembelajaran dan

(11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf k meliputi: a. kawasan ekonomi khusus; dan b. kawasan industri. {12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m meliputi: a. sarana dan prasarana rumah sakit; b. sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dasar; dan c. sarana dan prasarana laboratorium kesehatan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga bcrbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

Susunan KPPIP terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; lo PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Wakil Ketua Anggota Menteri Koordinator Bidang Kemari ti man; 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembang­ unan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional; Pembangunan 3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Bad an Pertanahan Nasional; dan 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disi sipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal l l B yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 11A

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan ketcntuan sebagai berikut: a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. penunjukan langsung dapaL dilakukan kepada lembaga kcuangan internasional dalam rangka memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;

c. . . c. dapat dilakukan penunjukan langsung kepada Penyedia Jasa Konsultansi atau jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP untuk pengadaan Jasa Konsultasi atau jasa lainnya yang rutin; d. dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali e. kepada Penyedia Barang yang telah melaksanakan kon trak sejenis dengan kinerja baik pada KPPIP; dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir te.hun anggaran akibat adanya keadaan kahar, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran beriku tnya; dan f. dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dengan menyediakan anggaran pada Tahun Anggaran berikutnya. (2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

PASAL 11B

(1) Dalam rangka percepatan penycdiaan jo.sa konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.

(2) . " I• " (2) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon Penyedia Jasa Konsultansi. (3) Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP. (4) KPPIP melaksanakan pcnandatanganan kontrak payung (framework contract) untuk pengikatan calon Penycdia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pernerintah di bidang kŀbijakan pengadaan· barang/jasa pemerintah. Pasal JI Pcraturan ini mulai berlaku pada tang_al diundangkan. . · . ' .. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 363 Salinan sesuai dengan aslinya •1