Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan rJRES IDEN REPUBI ll( ll.lDol.ltrslA PERATURAN 124 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAF-AN ATAS PERATURAN 75 TAHUN 2006 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , Menimbang
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja kementerian pada Kabinet Kerja maka perlu perubahan dan penyesuaian keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan esiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451'
2. Peraturan 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
3. Peraturan 7 Tahun 2Ol5 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 8); MEMUTUSKAN: PERATURAN }I 75 TAHUN 2A06 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL.
PASAL 4
(1) Susunan keanggotaan Komisi P=nanggulangan AIDS Nasional terdiri dari:
1. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Kesehatan
3. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri
4. Anggota:
a. Menteri Agama;
b. Menteri Sosial;
c. Menteri Komunikasi dan Informatika;
d. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Menteri Pariwisata;
f. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Menteri Ketenagakerjaan;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Pemuda dan Olahraga;
j. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
k. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
l. Menteri Riset, Teknologi, can Pendidikan Tinggi; m PRES I DEN REPUBLIK INIDONESIA _e_
m. Sekretaris Kabinet;
n. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. Kepala Badan Kepencudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
r. Kepala Badan Narkotika Nasional;
s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
u. Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
v. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; dan
w. Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat HIV AIDS.
5. Sekretaris merangkap anggota: Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. (21 Dihapus.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (41, sehingga
PASAL 7
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16A
(1) Pada saat Peraturan :
a. pegawai sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang lama tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan dibentuknlra sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang baru berdasarkan Peraturan Presiden; dan
b. Pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Na.sional yang lama diserahkan kepada sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Penyerahan pegawai, peralatan, pembiayaan, aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 168
PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA Pasal 16E}
(1) Penyerahan pembiayaan dan aset kepada sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan aling lambat 3 (tiga) bulan.
4. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
5. Di antara Pasal 168 dan Pasal 18 disisipkan 1 (sa:u) Pasal yakni Pasal l7A dan Pasal l7B sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17A
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (21 Setelah berakhirnya masa :ugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi:
a. penetapan kebdakan, rencana strategis nasional, dan langkah-langkah strategis, penyebarluasan informasi, kerja sama regional nasional, serta pengendalian, pemantauan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan b.koordinasi..- l:",l"lESltlEhl R r:r,tJRL tt( thr D d_)i-.tf 5 | A
b. koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan koordinas-, sinkronisasi, dan pengendalian urLlsan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(3) Dengan berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala aset Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 178
Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari Peraturan 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan dangkan. Agar i]RESIDEN R!r-FU[}1. lK INnONESI.A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL6 NOMOR 367 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan, ttd Rokib