PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2016

PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLES OF REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH NEGARA - NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA - BANGSA ASIA TENGGARA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ANY POINTS IN CONTRACTING PARTIES (PROTOKOL 1 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA SETIAP TITIK DI PARA PIHAK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
Air
Transport
Agreement
between
the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People's
Republic
of China
(Persetujuan
Angkutan
Udara
antara
Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa
Asia
Tenggara
dengan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok) beserta Protocol1 on Unlimited Third and Fourth
Freedom

Sela
Freedom
Traffic Rights between Any Points in Contracting
Parties (Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga
dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para
Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November
2010
di Bandar
Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

PASAL 2

Apabila
terjadi
perbedaan
penafsiran
antara
naskah
terjemahan
Persetujuan
dan
Protokol
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar

Ne
Inn
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan — Peraturan
Presiden
ini — dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.