PASAL 1
Mengesahkan
Air
Transport
Agreement
between
the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People's
Republic
of China
(Persetujuan
Angkutan
Udara
antara
Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa
Asia
Tenggara
dengan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok) beserta Protocol1 on Unlimited Third and Fourth
Freedom
Sela
Freedom
Traffic Rights between Any Points in Contracting
Parties (Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga
dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para
Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November
2010
di Bandar
Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Air
Transport
Agreement
between
the
Governments of the Member States of the Association of
Southeast Asian Nations and the Government of the People's
Republic
of China
(Persetujuan
Angkutan
Udara
antara
Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa
Asia
Tenggara
dengan
Pemerintah
Republik
Rakyat
Tiongkok) beserta Protocol1 on Unlimited Third and Fourth
Freedom
Sela
Freedom
Traffic Rights between Any Points in Contracting
Parties (Protokol
1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga
dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para
Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November
2010
di Bandar
Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam
Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.