PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2016

PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL TRANSPORT (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan
ASEAN
Framework
Agreement
on
Multimodal
Transport
(Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan Multimoda) yang telah
ditandatangani pada tanggal
17 November 2005
di Vientiane,
Laos, yang
naskah
aslinya dalam Bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia
sebagaimana
terlampir
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

bagian yang - tidak
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan
dalam
Bahasa
Indonesia
dengan
naskah
aslinya
dalam
Bahasa
Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

bagian yang - tidak
AAA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.