Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3
PRIMA diprioritaskan pada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional di tingkat asia tenggara, asia, dan dunia. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan pelaksana PRIMA. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut
a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai standar PRIMA;
b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA;
d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme;
e. dinominasikan . . .
e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan
f. diusulkan oleh masyarakat dengan didukung validitas data prestasi.
(2) Dalam hal yang bersifat khusus, tim peningkatan performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 10
(1) Seleksi calon Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peratuan Presiden ini. (2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan menetapkan Atlet Andalan Nasional.
(3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, kecuali dalam hal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
6. Ketentuan . . . 6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa. (2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan dalam jenjang:
a. utama;
b. muda; dan
c. pratama. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
(1) Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA. (2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(1) Atlet Andalan Nasional dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Andalan Nasional.
(2) Pemberhentian . . . (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pelaksana PRIMA atas usul tim peningkatan performa. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon atlet dan penetapan Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17
(1) Seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dilaksanakan oleh tim peningkatan performa yang dibentuk oleh ketua satuan pelaksana PRIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. (2) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan seleksi dan menetapkan pelatih Atlet Andalan Nasional. (3) Tim peningkatan performa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional mengikutsertakan pakar olahraga dan wakil dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
11. Ketentuan . . .
11. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 18
(1) Calon pelatih Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Pelatih Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.
(2) Tim peningkatan performa memutuskan pelatih Atlet Andalan Nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggolongan yang terdiri atas:
a. pelatih; dan
b. asisten pelatih.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 19
(1) Pelatih Atlet Andalan Nasional wajib menandatangani surat perjanjian dengan satuan pelaksana PRIMA.
(2) Pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan dan fasilitas selama mengikuti PRIMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 20
- 10 -
PASAL 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi calon pelatih Atlet Andalan Nasional dan penetapan pelatih Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 23
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi dilakukan dengan memperhatikan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
b. penyiapan fisik atlet yang dilakukan melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan
c. perencanaan . . .
c. perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap atlet. (2) Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan oleh tim peningkatan performa melalui bantuan pendampingan, pendidikan kepada pelatih dan Atlet Andalan Nasional yang pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
16. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pelatihan performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan pelaksana PRIMA.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA diatur dengan Peraturan Menteri atas usul dewan pelaksana.
18. Ketentuan . . .
18. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 33
(1) Dengan Peraturan . (2) Dihapus.
19. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 35
Susunan organisasi dewan nasional PRIMA terdiri atas: a. dewan pengarah; b. penanggungjawab; dan c. dewan pelaksana.
20. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 36
Susunan dewan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. wakil ketua : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
5. Menteri . . .
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
d. sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
21. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
PASAL 37
Dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan atas pelaksanaan tugas dewan pelaksana melalui penanggungjawab.
22. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 37A
Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 37B
Penanggungjawab mempunyai tugas :
a. memberikan persetujuan dan penetapan rencana kerja strategis, kriteria, standar atlet dan pelatih Atlet Andalan Nasional, rencana anggaran penyelenggaraan PRIMA, dan pembentukan satuan pelaksana PRIMA;
b. melakukan . . .
b. melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran satuan pelaksana PRIMA;
c. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas satuan pelaksana PRIMA;
d. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran PRIMA; dan
e. melakukan kerjasama, meminta masukan dan/atau saran, serta bantuan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dianggap perlu.
23. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 38
Susunan dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, terdiri atas:
a. ketua : 1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah;
b. sekretaris : 1 (satu) orang wakil dari unsur Pemerintah;
c. anggota : 2 (dua) orang wakil dari unsur KON; 2 (dua) orang wakil dari unsur KOI; 2 (dua) orang wakil dari unsur pakar olahraga/akademisi; dan 1 (satu) orang wakil dari unsur mantan olahragawan.
24. Ketentuan . . .
24. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 39
(1) Dewan pelaksana mempunyai tugas :
a. merumuskan dan menyusun rencana strategis, kriteria, dan standar PRIMA;
b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA; dan
c. menyusun perencanaan anggaran PRIMA. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya dewan pelaksana bertanggung jawab kepada penanggungjawab. (3) Dewan pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta penanggungjawab.
25. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 40 diubah dan Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 40
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 41
(1) Untuk penyelenggaraan PRIMA dibentuk satuan pelaksana PRIMA. (2) Struktur, organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan satuan pelaksana PRIMA ditetapkan oleh penanggungjawab.
27. Ketentuan ayat (3) Pasal 42 diubah, dan Pasal 42 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 42
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Nasional PRIMA dibantu sebuah sekretariat yang berada di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Dihapus. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Nasional PRIMA.
28. Ketentuan . . .
28. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 43
(1) Dewan Nasional PRIMA mengadakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh penanggungjawab PRIMA untuk membahas pelaksanaan PRIMA secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, dewan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan PRIMA, satuan pelaksana PRIMA mengadakan rapat berkala paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Setiap pejabat/satuan pelaksana dan unit kerja di lingkungan Dewan Nasional PRIMA dalam melaksanakan tugasnya, wajib melakukan koordinasi di lingkungan masing-masing dan antar organisasi baik di dalam maupun di luar Dewan Nasional PRIMA.