PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2016

TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2016:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 165

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan ur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN NUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh t yang ditetapkan oleh Menteri untuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun waktu tertentu.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

3. Hari adalah hari kalender. BAB II TATA CARA Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pelantikan

PASAL 2

BAB II TATA CARA
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

PASAL 3

BAB II TATA CARA
(1) Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden.

(2) Dalam hal , pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden.

(3) Dalam hal , pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri.

PASAL 4

BAB II TATA CARA
- 3 -

PASAL 5

BAB II TATA CARA
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara.

(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi.

PASAL 6

BAB II TATA CARA
(1) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

PASAL 7

BAB II TATA CARA
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:

a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;

b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;

c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;

d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.

(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: Demi . . . “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

PASAL 8

BAB II TATA CARA
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagai berikut:

a. menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya;

b. pembacaan Keputusan l gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota;

c. pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik;

d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan;

e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik;

f. kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik;

g. penandatanganan pakta integritas;

h. sambutan pejabat yang melantik;

i. pembacaan doa; dan

j. penutupan.

PASAL 9

BAB II TATA CARA
Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh a protokol kepresidenan.

PASAL 10

BAB II TATA CARA
- 5 -

PASAL 11

BAB II TATA CARA
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai berikut:

a. pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik; dan

b. rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik.

PASAL 12

BAB II TATA CARA
Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit dihadiri oleh:

a. pejabat yang melantik;

b. pejabat yang dilantik;

c. rohaniwan;

d. pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri. Bagian Kedua Serah Terima Jabatan

PASAL 13

BAB II TATA CARA
(1) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah dilantik.

(3) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak dilakukan serah terima jabatan.

(5) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berhalangan hadir dalam serah terima jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh sekretaris daerah.

(6) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.

(7) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan untuk serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur dan di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan untuk serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling lama 14 (empat belas) Hari setelah pelantikan.

PASAL 14

BAB II TATA CARA
Tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan. BAB III . . . BAB III PERLENGKAPAN

PASAL 15

BAB III PERLENGKAPAN
(1) Perlengkapan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit terdiri dari:

a. lambang negara;

b. bendera merah putih; dan

c. gambar resmi .

(2) Tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh da protokol kepresidenan.

(3) Tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota:

a. pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan

b. pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas upacara besar bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

(4) Perlengkapan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga pada acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

PASAL 16

BAB III PERLENGKAPAN
(1) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh da protokol kepresidenan.

(2) Format naskah untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Menteri, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR, PENJABAT BUPATI, DAN PENJABAT WALIKOTA

PASAL 17

BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Menteri atas nama .

(2) Pelantikan . . .

(2) Pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

(3) Gubernur atas nama bat Walikota.

(4) Pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan dan/atau di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Untuk pertama kali, pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah baru dan/atau daerah persiapan dilakukan oleh Menteri atas nama Presiden.

PASAL 18

BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh pejabat yang melantik dengan mengucapkan sumpah/janji.

(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:

a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;

b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;

c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;

d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.

(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”

PASAL 19

BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
- 9 -

PASAL 20

BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Susunan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang dilantik.

PASAL 21

BAB IV PELANTIKAN PENJABAT GUBERNUR,
Serah terima jabatan dari gubernur kepada Penjabat Gubernur, dari bupati kepada Penjabat Bupati, atau dari walikota kepada Penjabat Walikota dapat dilakukan bersamaan dengan acara pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota. BAB V . . . BAB V PENDANAAN

PASAL 22

BAB V PENDANAAN
(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PENUTUP

PASAL 23

BAB VI PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 24

BAB VI PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 25

BAB VI PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 33