Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah
adalah sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga.
2.
Pengelola
Sampah
Kota
adalah
badan
usaha
yang
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah
Daerah
untuk
mengelola
sampah
kota
melalui
penanganan sampah.
3.
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya
disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang
menggunakan
energi
baru
dan
terbarukan
berbasis
sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui
teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator,
dan pyrolysis.
4.
Pengembang PLTSa
adalah badan usaha
penyediaan
tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama
dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
5.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
BAB Il
BAB II
LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
PASAL 2
BAB II: LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
(1)
Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi
dan
meningkatkan
kualitas
lingkungan,
serta untuk
meningkatkan peran listrik nasional berbasis energi baru
dan
terbarukan
dilakukan
percepatan
pembangunan
Pembangkit
Listrik
Berbasis
Sampah
(PLTSa)
Tahun
2016 sampai dengan 2018 melalui pemanfaatan sampah
yang menjadi urusan Pemerintah:
a.
Provinsi DKI Jakarta
b.
Kota Tangerang:
c.
Kota Bandung:
d.
Kota Semarang:
e.
Kota Surakarta,
f.
Kota Surabaya dan
g.
Kota Makassar.
(2)
Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota
Surakarta
belum
mencapai
skala
keekonomian yang
diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah
maka
pembangunan
pembangkit
listrik
di
Kota
Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dilakukan
dengan
bekerja
sama
dengan
Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten
Klaten yang disebut Regional Surakarta.
PASAL 3
BAB II: LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
Naskah pasal.
PASAL 4
Undang-
Undang Nomor
18 Tahun
2008
tentang
Pengelolaan
Sampah,
serta
untuk
meningkatkan
peran
listrik
berbasis energi baru terbarukan sebagaimana ditetapkan
dalam
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2015-2019,
dipandang
perlu
mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis
Sampah pada beberapa kota,
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang
Percepatan
Pembangunan
Pembangkit
Listrik
Berbasis
Sampah
Di
Provinsi
DKI
Jakarta,
Kota
Tangerang,
Kota
Bandung,
Kota
Semarang,
Kota
Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar,
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,
2.
Undang-Undang
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha
Milik
Negara
(, ):
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(,
):
4.
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2008
tentang
Pengelolaan
Sampah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
69,
):
5.
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2009
tentang
Ketenagalistrikan (, ):
6.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
244,
)
sebagaimana
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(,
),
7.
Peraturan
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (,
)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 (, ):
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
(, ):
9.
Peraturan
Presiden
Nomor
3
Tahun
2016
tentang
Percepatan
Pelaksanaan
Proyek
Strategis
Nasional
():
10.
Peraturan
Presiden
Nomor
4
Tahun
2016
tentang
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
(),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PERCEPATAN
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
DI
PROVINSI
DKI
JAKARTA,
KOTA
TANGERANG,
KOTA
BANDUNG,
KOTA SEMARANG, KOTA SURAKARTA,
KOTA
SURABAYA, DAN KOTA MAKASSAR.
BABI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah
adalah sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga.
2.
Pengelola
Sampah
Kota
adalah
badan
usaha
yang
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah
Daerah
untuk
mengelola
sampah
kota
melalui
penanganan sampah.
3.
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya
disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang
menggunakan
energi
baru
dan
terbarukan
berbasis
sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui
teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator,
dan pyrolysis.
4.
Pengembang PLTSa
adalah badan usaha
penyediaan
tenaga listrik yang menandatangani kontrak kerja sama
dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
5.
Badan
Usaha
adalah
perusahaan
berbentuk
badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
BAB Il
BAB II
LOKASI DAN PELAKSANA PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi
dan
meningkatkan
kualitas
lingkungan,
serta untuk
meningkatkan peran listrik nasional berbasis energi baru
dan
terbarukan
dilakukan
percepatan
pembangunan
Pembangkit
Listrik
Berbasis
Sampah
(PLTSa)
Tahun
2016 sampai dengan 2018 melalui pemanfaatan sampah
yang menjadi urusan Pemerintah:
a.
Provinsi DKI Jakarta
b.
Kota Tangerang:
c.
Kota Bandung:
d.
Kota Semarang:
e.
Kota Surakarta,
f.
Kota Surabaya dan
g.
Kota Makassar.
(2)
Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota
Surakarta
belum
mencapai
skala
keekonomian yang
diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah
maka
pembangunan
pembangkit
listrik
di
Kota
Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dilakukan
dengan
bekerja
sama
dengan
Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten
Klaten yang disebut Regional Surakarta.
Pasal 3
Pasal 3
(1)
Dalam
rangka
percepatan
pembangunan
PLTSa,
Gubernur DKI Jakarta,
Walikota Tangerang, Walikota
Bandung,
Walikota
Semarang,
Walikota
Surakarta,
Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat:
a.
menugaskan badan usaha milik daerah, atau
b.
menunjuk badan usaha swasta,
untuk melakukan pembangunan PLTSa.
(2)
Dalam
hal
Walikota
Surakarta
bekerja sama dengan
Kabupaten
Karanganyar,
Kabupaten
Sukoharjo,
Kabupaten
Boyolali,
Kabupaten
Wonogiri,
Kabupaten
Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional
Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah
dan/atau
Kepala Daerah
Regional
Surakarta dengan
dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pasal4
(1)
Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha
swasta
yang
ditunjuk
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan:
a.
badan usaha lainnyaj dan/atau
b.
Pemerintah
Kabupaten/Kota
yang
bersebelahan
dengan lokasi pembangunan PLTSa.
(2)
Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
bertindak selaku
Pengelola Sampah
Kota dan
Pengembang PLTSa.
BAB III
BAB III
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
PASAL 5
BAB III: PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1)
Dalam rangka penugasan badan usaha
milik daerah
atau
penunjukan
badan
usaha
swasta,
Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a.
memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas
minimal 1.000 (seribu) ton per hari,
b.
memastikan
ketersediaan
lokasi
pembangunan
PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota:
c.
menyusun
studi
kelayakan pembangunan PLTSa
yang meliputi
studi
aspek hukum,
kelembagaan,
pendanaan,
sosial
budaya, dan
teknologi,
antara
lain:
1)
analisis komposisi sampah: ultimate, proximate,
abu, dan logam berat,
2)
teknologi
pre-treatment
— sampah
yang
digunakan,
3)
teknologi thermal process yang digunakan: cara
kerja,
efisiensi,
jam
operasi
tahunan,
dan
rencana pemeliharaan mesin,
4)
teknologi gas cleaning yang digunakan,
5)
surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik
mesin,
6)
pekerjaan konstruksi sipil:
7)
analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi
awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber
pendanaan:
8)
analisis
8)
analisis risiko, dan
9)
jadwal pelaksanaan proyek pembangunan.
(2)
Dalam
menyiapkan
studi
kelayakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf c,
Pemerintah Daerah
dapat menggunakan jasa konsultan.
PASAL 6
BAB III: PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1)
Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau
badan usaha
swasta yang ditunjuk wajib memenuhi
perizinan
di
bidang
penyediaan
usaha
listrik
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan atau
badan usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan
percepatan
izin
investasi langsung
konstruksi, dimana
kegiatan
untuk
memulai
konstruksi
dapat
langsung
dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan
izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
(8)
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Menteri
Energi dan Sumber Daya
Mineral,
Menteri
Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional,
Kepala
Badan
Koordinasi
Penanaman
Modal,
menteri
serta
kepala
lembaga
lainnya,
Gubernur
DKI
Jakarta,
Gubernur
Banten,
Gubernur
Jawa
Barat,
Gubernur
Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi
Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota
Semarang,
Walikota
Surakarta,
Bupati
Karanganyar,
Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati Wonogiri, Bupati
Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya, dan Walikota
Makassar sesuai
kewenangannya memberikan dukungan
perizinan
perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang
diperlukan
badan
usaha
milik
daerah
yang
diberi
penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.
(4)
Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
percepatan
pembangunan
infrastruktur
ketenagalistrikan.
(5)
Gubernur,
Bupati,
dan/atau
Walikota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan
percepatan
perizinan dan nonperizinan yang menjadi
kewenangan daerah.
BAB IV
PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
PASAL 7
BAB IV: PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
(1)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan
PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan
usaha milik daerah yang diberi penugasan atau badan
usaha swasta yang ditunjuk.
(2)
Penugasan
PT PLN
(Persero)
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero): dan
b.
persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT
PLN (Persero).
(3)
Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
PT
PLN
(Persero)
diberikan
kompensasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang badan usaha milik negara.
PASAL 8
BAB IV: PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Pasal 8
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan
hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau
badan usaha swasta yang ditunjuk.
PASAL 9
BAB IV: PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli
tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh
lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah
yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk
sebagai Pengembang PLTSa.
PASAL 10
BAB IV: PEMBELIAN TENAGA LISTRIK BERBASIS SAMPAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan PT PLN (Persero)
diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 11
BAB V: PENDANAAN
Sumber
pendanaan
pembangunan
PLTSa
berasal
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB V: PENDANAAN
(1)
Pemerintah
Pusat dapat memberikan
bantuan
biaya
pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan
mengenai
biaya
pengolahan
sampah
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(I)
diatur dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
setelah berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
BAB VI
DUKUNGAN PEMERINTAH
PASAL 13
BAB VI: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1)
Pengadaan
tanah
untuk
pembangunan
PLTSa
oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2)
Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(I)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
percepatan
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
PASAL 14
BAB VI: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1)
Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk
dalam negeri.
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan
infrastruktur ketenagalistrikan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 15
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala
lembaga
terkait,
Gubernur
DKI
Jakarta,
Gubernur
Banten,
Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa
Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan
dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 16
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan
PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan
Pembangunan
PLTSa
yang
selanjutnya
disebut
Tim
Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi
dan
pengawasan
serta
memberikan
bantuan
yang
diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan
pembangunan PLTSa.
(8)
Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman
dan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota terdiri
dari wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum
dan
Perumahan
Rakyat,
Kementerian
Keuangan,
Kementerian Badan Usaha
Milik
Negara,
Kementerian
Agraria dan
Tata Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Koordinasi
Penanaman
Modal,
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Sekretariat Kabinet, dan instansi
terkait lainnya.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Tim
Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(I)
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Kemaritiman
selaku Ketua Tim Koordinasi.
PASAL 17
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tim
Koordinasi
wajib menyampaikan
laporan
pelaksanaan
koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden
secara
berkala
setiap 6 (enam)
bulan dan
sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Naskah pasal.